RADAR BOGOR – Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, resmi menetapkan rincian gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai tahun anggaran 2024.
Aturan ini menjadi acuan utama dalam pembayaran penghasilan tetap bagi seluruh PPPK aktif, termasuk mereka yang baru saja dinyatakan lolos seleksi dan akan segera menerima surat keputusan pengangkatan.
Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan jabatan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Masing-masing golongan memiliki rentang gaji tersendiri yang dihitung dari MKG nol tahun hingga maksimal 33 tahun untuk golongan tertentu.
Bagi PPPK yang baru diangkat dan berada pada MKG 0, maka besaran gaji yang diterima akan mengacu pada angka terendah di golongan yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dilamarnya saat seleksi.
Sebagai gambaran, PPPK yang ditempatkan pada Golongan V dengan MKG 0 akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.511.500 per bulan.
Sementara itu, untuk Golongan IX, besaran gaji pada MKG 0 adalah Rp3.203.600, dan untuk Golongan XII sebesar Rp3.627.500.
Semakin tinggi golongan jabatan, semakin besar pula nominal gaji pokok yang diterima. PPPK pada Golongan XVII dengan MKG 0 akan mendapatkan gaji pokok tertinggi dalam struktur ini, yaitu sebesar Rp4.462.500.
Penentuan golongan biasanya didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir, jabatan fungsional atau teknis yang dilamar, serta ketentuan teknis dari instansi pembina jabatan.
Meskipun demikian, para PPPK baru yang belum memiliki masa kerja sebelumnya akan tetap menerima gaji sesuai MKG 0, dengan kemungkinan naik seiring waktu dan pengabdian di golongan yang sama.
Gaji pokok yang tercantum dalam Perpres ini belum termasuk berbagai tunjangan lain yang melekat pada jabatan PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, hingga tunjangan daerah bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil atau perbatasan.
Seluruh tunjangan tersebut akan menambah total penghasilan yang diterima oleh PPPK setiap bulan, dan besarannya dapat bervariasi antarinstansi atau berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan dan kepastian ekonomi bagi para PPPK, sekaligus menjadi dorongan moral bagi tenaga honorer dan pelamar umum yang sedang menanti pengangkatan.
Struktur gaji yang diatur secara nasional ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dalam mewujudkan sistem ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, baik di pusat maupun di daerah.
Bagi PPPK yang baru lolos seleksi, ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai besaran penghasilan yang akan diterima begitu resmi mulai bertugas sesuai penempatan masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati