Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Tasua? Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum puasa 10 Muharram Saja

Khairunnisa RB • Jumat, 4 Juli 2025 | 08:29 WIB
Ilustrasi puasa Asyura 10 Muharram
Ilustrasi puasa Asyura 10 Muharram

RADAR BOGOR – Memasuki bulan Muharram, umat Islam di berbagai penjuru dunia bersemangat dalam memperbanyak ibadah dan amal kebajikan.

Sebagai salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah, Muharram dipandang sebagai momentum istimewa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berbagai amalan sunah dilakukan, salah satunya adalah puasa sunnah Tasua dan Asyura.

Dua puasa sunnah ini memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Puasa Tasua dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dilakukan tepat pada tanggal 10 Muharram.

Banyak umat Islam yang menjadikan dua hari ini sebagai kesempatan berharga untuk meraih pahala dan ampunan dari Allah SWT.

Keutamaan puasa Asyura sangat dikenal luas di kalangan umat Islam di seluruh dunia.

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa berpuasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan selama satu tahun sebelumnya.

Keistimewaan inilah yang mendorong banyak umat Muslim untuk menjadikannya sebagai amalan rutin setiap datangnya bulan Muharram.

Meski puasa Asyura dikenal memiliki keutamaan besar, sebagian umat masih bertanya-tanya apakah diperbolehkan menjalankan puasa di tanggal 10 Muharram saja tanpa disertai puasa Tasua sehari sebelumnya?

Pertanyaan tersebut kerap muncul, terutama dari mereka yang belum sempat berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

Lalu, apakah puasa Asyura tetap sah dan berpahala meski tidak didahului puasa Tasua?

Menanggapi hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya hadir dengan penjelasan yang meneduhkan dan memberikan kejelasan.

Buya Yahya menjelaskan hukum puasa Asyura secara detail sehingga umat tak perlu lagi ragu atau bingung.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Buya Yahya menyatakan bahwa menjalankan puasa Asyura saja, tanpa didahului dengan puasa Tasua, tetap diperbolehkan dan tidak tergolong sebagai makruh.

"Ini sunnah, sunnah itu sendiri, bukan makruh," tegas Buya Yahya sebagaimana dilansir RADAR BOGOR dari kanal YouTube Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, puasa Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram memang merupakan puasa paling utama di bulan tersebut.

Namun, jika seseorang ingin meraih keutamaan yang lebih sempurna, disarankan untuk juga menjalankan puasa Tasua pada tanggal 9 Muharram.

Hal ini didasarkan pada anjuran Nabi Muhammad SAW agar umat Islam membedakan diri dari kaum Yahudi yang hanya berpuasa di hari Asyura.

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa puasa Tasua disebut sebagai 'sunah di atas sunah'.

Artinya, menjalankannya akan menambah keutamaan dan menjadikan amalan semakin sempurna.

Namun, apabila seseorang tidak sempat atau tidak mampu melaksanakan puasa Tasua, maka menjalankan puasa Asyura saja tetap sah dan berpahala.

Bagi yang tidak bisa berpuasa pada tanggal 9, mereka diperbolehkan menggantinya dengan puasa pada tanggal 11 Muharram.

Dengan begitu, masih tetap bisa mengikuti anjuran untuk menambahkan satu hari sebelum atau sesudah puasa Asyura.

Dengan penjelasan ini, umat Islam tidak perlu ragu atau khawatir ketika hanya bisa menjalankan puasa Asyura saja.

Yang terpenting adalah niat yang tulus dan semangat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amalan yang dicintai-Nya.***

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #muharram #puasa #Buya Yahya