Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Punya Utang Puasa Ramadan, Bolehkah Puasa Asyura? Jawaban Buya Yahya Begini

Khairunnisa RB • Jumat, 4 Juli 2025 | 08:56 WIB
Buya yahya
Buya yahya

RADAR BOGOR – Banyak umat Muslim yang bersemangat meraih pahala dengan menjalankan puasa Tasu’a dan Asyura di bulan Muharram.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering disampaikan oleh masyarakat, terutama para muslimah.

Pertanyaan itu adalah bagaimana hukumnya jika ingin melaksanakan puasa sunnah asyura dan tasu’a padahal masih memiliki hutang puasa wajib Ramadan?

Untuk menjawab hal tersebut, Buya Yahya, salah satu ulama yang dikenal luas dengan penjelasan-penjelasan keagamaannya yang sejuk dan mudah dipahami, memberikan penjelasan mendalam.

Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video di kanal YouTube resmi Buya Yahya sebagaimana dilansir RADAR BOGOR.

Dalam tayangan itu, seorang jamaah mengajukan pertanyaan: “Bolehkah menjalankan puasa sunnah pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, padahal masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya membagi pembahasan ke dalam dua kondisi, yaitu:

1. Puasa Wajib Ditinggalkan Tanpa Uzur

Apabila seseorang meninggalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat misalnya sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa ada uzur seperti sakit atau haid maka hal ini dianggap sebagai bentuk hal serius dalam ajaran Islam.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa orang yang secara sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa sunah apapun, termasuk puasa asyura.

Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah itu menyebut bahwa prioritas utama bagi orang tersebut adalah segera mengganti atau membayar hutang puasanya, bukan menambah dengan amalan sunah terlebih dahulu.

Menurut sahabat Ustadz Abdul Somad ini, tidak berpuasa karena membangkang atau menantang perintah agama membuat puasa sunnah menjadi tidak layak dilakukan sebelum menuntaskan kewajiban.

Maka, puasa wajib harus digangi terlebih dahulu secara langsung baru kemudian ia boleh menunaikan puasa sunnah.

"Kalau puasa wajib ditinggalkan karena sengaja, dengan penuh kesadaran, tidak ada uzur, hanya karena malas atau membangkang, maka tidak boleh melaksanakan puasa sunnah apa pun," ujar Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan yang harus dilakukan adalah segera mengganti puasa wajib tersebut

Dalam kondisi ini, puasa qadha harus dibayar terlebih dahulu secara langsung, karena sifatnya mendesak dan menjadi prioritas.

2. Puasa Wajib Ditinggalkan Karena Uzur

Berbeda halnya jika seseorang tidak berpuasa karena uzur syar’i yang sah menurut syariat, seperti perempuan yang sedang haid, nifas, menyusui, atau orang yang sakit.

Dalam kondisi ini, menurut Buya Yahya, diperbolehkan untuk tetap menjalankan puasa sunnah seperti tasu’a dan asyura.

Asalkan masih ada waktu luang yang cukup untuk mengganti puasa wajib tersebut sebelum Ramadan berikutnya.

Niat Ganda: Qadha Sekaligus Mendapat Pahala Sunnah

Buya Yahya pun memberikan tips yang bijak dan solutif bagi mereka yang masih memiliki hutang puasa dan ingin mendapat pahala sunnah puasa asyura, bisa mengganti puasa wajib bertepatan dengan tanggal 9, 10, atau 11 Muharram, dengan niat utama qadha.

Dengan demikian, seseorang tetap dapat memperoleh pahala qadha dan sunnah sekaligus.

"Bayar satu, dapat dua," ujar Buya Yahya sambil tersenyum.

Ia menyarankan agar niat tetap ditekankan pada puasa qadha, namun keutamaan hari-hari di bulan Muharram tetap akan menyertai amal ibadah tersebut.

Penjelasan ini menjadi angin segar bagi umat Islam yang ingin tetap mengamalkan puasa sunnah di bulan Muharram namun masih memiliki tanggungan puasa Ramadan.***

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #ramadan #muharram #puasa #Buya Yahya