Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lewat Program Dosen Pulang Kampung, IPB University Dorong Sertifikasi Halal UMKM di Pakuan Regency

Dede Supriadi • Jumat, 4 Juli 2025 | 10:29 WIB

Dose IPB memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada warga MRJ, Klaster Linggabuana, kawasan Pakuan Regency, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dose IPB memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada warga MRJ, Klaster Linggabuana, kawasan Pakuan Regency, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) kembali menunjukkan kontribusi nyatanya dalam mendampingi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam Program Dosen Pulang Kampung (Dospulkam).

Kali ini, kegiatan bertajuk “Pengenalan Bahan Makanan Halal dan Pendampingan Sertifikasi Halal” yang dilaksanakan di MRJ, Klaster Linggabuana, kawasan Pakuan Regency, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, belum lama ini.

Adapun, program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.

Dalam sambutannya, Ketua Dospulkam, Illah Sailah, menyampaikan pentingnya sertifikasi halal dalam memastikan keberkahan dan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan, terlebih di era digital saat produsen dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Kritikan Orang yang Berdomisili di Jakarta, Gubernur Jawa Barat: Mungkin Mereka Ingin Pindah Juga

“Saat berjualan online, konsumen tidak tahu bagaimana proses memasaknya. Karena itu, sebagai muslim, kita perlu acuan dan kehati-hatian dalam memilih bahan makanan yang halal dan thayyib,” ungkapnya.

Sesi pertama diisi oleh Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB sekaligus Direktur Halal Center IPB. Prof. Khaswar Syamsu.

Dalam paparannya, Prof. Khaswar menjelaskan titik-titik kritis kehalalan bahan pangan dan proses produksinya.

Ia menekankan bahwa produk halal tidak hanya bergantung pada bahan bakunya saja, melainkan juga pada proses pengolahan serta kebersihan alat yang digunakan.

“Contohnya, ayam yang tidak disembelih secara syari atau bahan tambahan seperti flavor daging yang tidak memiliki kejelasan asal-usul kehalalannya,” beber dia. 

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan gelatin, kolagen, dan emulsifier yang bisa berasal dari bahan haram seperti babi.

Baca Juga: Byon Combat Buka Tryout bagi Fighter Pemula, jadi Gerbang Menuju Ring Besar Dunia Profesional

Peserta bertanya tentang bagaimana cara mengetahui produk yang sudah halal dan produsennya, lantas dijawab bahwa semua keterangan produk halal  pada menu cari produk. 

Kegiatan ini ditutup dengan pembagian doorprize serta pelaksanaan pembelian produk tebus murah bagi para epserta.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku UKM dapat lebih memahami pentingnya aspek kehalalan dalam produk mereka, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan religius dalam berbisnis (Endangyu).

Sementara itu, Dosen TIN IPB sekaligus auditor halal dan Halal Audit Quality Board. Mulyorini Rahayuningsih menjelaskan, kerangka hukum dan prosedur sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Belajar Sambil Berpetualang Seru di Jendela Alam Bandung, Surga Edukasi Anak dengan Sentuhan Alam yang Bikin Betah!

“Dulu, label halal bersifat sukarela. Namun sejak 2014, sertifikasi halal menjadi wajib sesuai dengan undang-undang, dan implementasinya untuk produk makanan dan minuman dimulai paling lambat tahun 2026,” jelasnya.

Mulyorini juga menerangkan dua jalur pengurusan sertifikat halal yang tersedia, yakni jalur reguler dan self-declare.

Jalur reguler melibatkan pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit lapangan, dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Sementara jalur self-declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, antara lain omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan proses produksi yang sederhana serta terpisah dari pengolahan bahan non-halal.(ded)

Editor : Alpin.
#ipb #produk halal #umkm