RADAR BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kebijakan impor.
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat ketentuan umum mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan delapan peraturan menteri perdagangan tambahan yang secara spesifik mengatur tiap kelompok komoditas secara terperinci.
Baca Juga: Masuk ke Dunia Fantasi Penuh Warna dengan Liburan ke Lembang Wonderland, Wisata Bak Negeri Dongeng di Bandung
Kebijakan ini menjadi bagian dari inisiatif deregulasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap dinamika perdagangan global yang tidak menentu.
Pemerintah berharap dengan deregulasi ini, iklim usaha dalam negeri dapat semakin kondusif dan mendukung pertumbuhan investasi, khususnya di sektor-sektor strategis yang padat karya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah deregulasi ini tidak semata-mata ditujukan untuk mempermudah aktivitas bisnis, tetapi juga untuk membangun ekosistem yang mendorong terbukanya peluang kerja.
Baca Juga: Pemkot Bakal Revisi Logo Kota Bogor, Ternyata Ini Alasannya
Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan investasi di tengah tantangan global yang kompleks.
Delapan Permendag tambahan yang diterbitkan mencakup berbagai sektor komoditas penting.
Di antaranya adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur impor tekstil dan produk turunannya, serta Permendag Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur komoditas pertanian dan peternakan.
Baca Juga: Warga Bogor Jangan Khawatir Walau Jalan di Batutulis Baru Diperbaiki Tahun Depan, Motor Bisa Lewat Akhir Juli
Komoditas lainnya yaitu barang tidak baru, barang elektronik, tambang, bahan kimia, barang industri khusus, dan lainnya.
Kesembilan peraturan tersebut dirancang untuk mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.
Langkah ini disertai dengan kebijakan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas.
Baca Juga: Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Buya Yahya Bocorkan Amalan Rahasia Tetap Dapat Pahalanya, Cukup Lakukan Ini
Pemerintah memastikan relaksasi tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan menjaga kepentingan nasional.
Komoditas yang mendapatkan relaksasi antara lain produk kehutanan, bahan baku pupuk subsidi, plastik, pemanis buatan industri, bahan kimia tertentu, mutiara, alas kaki, sepeda, serta food tray.
Dalam upaya mendukung kemudahan usaha waralaba, pemerintah juga mengesahkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 mengenai tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Benarkah Ada Salat Sunnah Asyura pada 10 Muharam? Begini Kata Buya Yahya
Dengan adanya aturan ini, proses penerbitan STPW diharapkan lebih efisien.
Bila dalam lima hari kerja STPW belum terbit sejak permohonan diajukan, maka pemohon dapat menggunakan bukti permohonan sebagai dasar hukum operasional sementara.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam memperluas jaringan usahanya, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Balita 3 Tahun Bersama Ibunya Ikut Jadi Korban Meninggal Dunia
Sebagai bagian dari reformasi regulasi, pemerintah juga mencabut empat Permendag terkait perdagangan dalam negeri.
Keempatnya adalah peraturan terkait izin usaha perdagangan, distribusi barang, laporan keuangan tahunan perusahaan, serta pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan baru ini guna memastikan dampaknya bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat secara luas.