RADAR BOGOR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan final terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK di tahun 2024.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 kini memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Perlu dicatat, seleksi PPPK 2024 untuk tenaga honorer dibagi menjadi 2 tahap:
· Tahap 1 diperuntukkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN serta eks tenaga honorer kategori II
· Tahap 2 untuk honorer di luar database, juga sudah berpengalaman minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah
Honorer yang tidak berhasil pada kedua tahap ini tetap memiliki peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB tersebut.
Meskipun ada kesempatan, tidak semua honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebaliknya, pemerintah justru telah menetapkan bahwa sejumlah kategori honorer akan diberhentikan atau dirumahkan.
Namun, tenaga honorer yang mau menjadi PPPK Paruh waktu harus memenuhi syarat berikut ini:
· Sudah terdata di BKN
· Pernah mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) 2024 namun tidak lolos (CPNS )atau tidak mendapatkan formasi (PPPK)
Ini berarti, meskipun ada kebijakan baru, peluang menjadi PPPK paruh waktu tetap selektif dan tidak berlaku untuk semua tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.
Pemerintah menghadirkan PPPK paruh waktu sebagai jalan keluar untuk menata tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu.
Ini adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan honorer yang masih tersisa.
Namun, bagi honorer yang termasuk dalam kategori tertentu, jangan berharap bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebaliknya, mereka akan dirumahkan.
Siapa saja honorer gagal PPPK tahap 1 dan 2 yang akan dirumahkan? Berikut daftarnya:
1. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
2. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang melakukan kecurangan saat seleksi
3. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak berkinerja
4. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang yang melanggar disiplin berat
5. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang divonis pidana penjara minimal 2 tahun karena suatu tindak pidana
6. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang dipidana karena kejahatan jabatan
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, perlu dipahami bahwa tidak semua akan dirumahkan.
Keputusan ini hanya berlaku bagi mereka yang masuk dalam kategori tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga