Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Bisa Lewat HP! Simak Cara, Syarat, dan Proses Verifikasi Terbaru

Ira Yulia Erfina • Jumat, 4 Juli 2025 | 21:57 WIB

Penyaluran Bansos di Kecamatan Tanggul.
Penyaluran Bansos di Kecamatan Tanggul.

RADAR BOGOR - Proses pendaftaran bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara daring maupun luring.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan beberapa jalur pendaftaran bansos PKH dan BPNT, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses bantuan secara transparan dan tepat sasaran.

Sebelum mendaftar, masyarakat perlu memastikan memenuhi syarat penerima bansos PKH dan BPNT, seperti memiliki KTP dan KK yang masih berlaku, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.

Kelengkapan administrasi dan keakuratan data menjadi kunci agar proses pengajuan berjalan lancar.

Salah satu cara termudah untuk mendaftar bansos adalah melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial bernama “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi ini, calon penerima dapat membuat akun dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, email, dan nomor HP aktif.

Setelah masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Usul Baru”, pengguna cukup mengisi informasi lengkap, mengunggah foto KTP, KK, swafoto, dan foto kondisi rumah.

Jenis bantuan yang dipilih seperti PKH atau BPNT juga harus ditentukan dalam proses ini. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengecekan status usulan yang memudahkan masyarakat memantau perkembangan pengajuan mereka secara berkala.

Alternatif lain bagi masyarakat yang tidak memiliki akses digital adalah dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan.

Di sana, warga bisa menyampaikan keinginan mereka untuk didaftarkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Petugas desa atau kelurahan, bersama dengan RT/RW setempat, akan melakukan verifikasi awal dan mengusulkan warga tersebut melalui mekanisme musyawarah desa.

Setelah disetujui di tingkat lokal, usulan ini akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi lebih lanjut sebelum akhirnya diproses di tingkat pusat oleh Kementerian Sosial.

Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat desa hingga pusat. Hasil dari proses ini akan muncul di sistem dalam bentuk status “disetujui”, “ditolak”, atau “dalam proses”.

Masyarakat bisa memantau status ini melalui aplikasi “Cek Bansos” atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika usulan disetujui, maka calon penerima akan tercatat sebagai KPM dan berhak menerima bantuan sesuai tahap pencairan yang berlaku. Bagi yang tidak lolos verifikasi, biasanya karena data tidak sesuai atau belum memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Setelah berhasil didaftarkan dan diverifikasi, penerima bansos akan memperoleh kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang menjadi media pencairan dana bantuan.

Dana PKH maupun BPNT disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui bank Himbara atau kantor pos, tergantung sistem penyaluran yang berlaku di wilayah masing-masing.

Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi atau langsung mengecek saldo KKS mereka di ATM, mesin EDC, maupun melalui aplikasi mobile banking.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengakses bantuan sosial yang menjadi hak mereka tanpa melalui perantara atau pungutan liar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh