RADAR BOGOR - Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlebih sudah mendapat NI atau Nomor Induk dan memilih mengundurkan diri ada sanksi yang bakal diterima.
Menjadi PPPK merupakan proses seleksi yang menuntut dedikasi tinggi, tidak hanya dari segi waktu dan energi, tetapi juga melibatkan perjuangan panjang yang menguras mental dan fisik.
Para calon peserta harus melewati serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi, yang semuanya membutuhkan persiapan yang matang.
Setelah melewati semua tantangan dan dinyatakan berhasil lolos hingga tahap akhir proses seleksi yang melelahkan ini, tidak sedikit yang memilih mengundurkan diri.
Keputusan untuk mengundurkan diri bukan tanpa konsekuensi, seperti yang dijelaskan dalam pengumuman resmi Kejaksaan RI Nomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025.
Pengumuman berisi pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dan menjelaskan secara rinci dan tegas mengenai konsekuensi bagi peserta lolos seleksi yang mengundurkan diri.
Pengumuman tersebut menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri akan menerima sanksi administratif serta kewajiban membayar ganti rugi berupa uang yang jumlah yang tidak sedikit.
“Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi,” demikian tertulis di pengumuman tersebut.
Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelamar yang mengundurkan diri akan bervariasi tergantung pada tahap mana mereka memutuskan untuk mundur dari proses seleksi.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Jika mundur saat tahap pengumuman akhir, peserta akan didenda sebesar Rp25 juta
- Jika mundur setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), peserta akan didenda sebesar Rp30 juta.
- Jika mundur setelah menandatangani perjanjian kerja, peserta akan didenda sebesar Rp50 juta.
Kebijakan ini dirancang dengan tujuan ganda, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang mungkin berniat melakukan kecurangan, dan sekaligus untuk menjaga dan mempertahankan integritas sistem seleksi PPPK yang memang terkenal ketat dan sangat kompetitif.
Setiap posisi yang ditinggalkan tanpa alasan yang kuat berarti telah menghilangkan kesempatan vital bagi peserta lain yang benar-benar berkomitmen untuk melayani sebagai PPPK.***
Editor : Eka Rahmawati