Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tidak Main-Main, Pengunduran Diri Peserta Lulus PPPK Bisa Berujung Sanksi Denda

Robecca Sesaria • Jumat, 4 Juli 2025 | 22:32 WIB

Ilustrasi proses seleksi PPPK. Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 sejak Senin, 30 Juni 2025.
Ilustrasi proses seleksi PPPK. Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 sejak Senin, 30 Juni 2025.

RADAR BOGOR - Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlebih sudah mendapat NI atau Nomor Induk dan memilih mengundurkan diri ada sanksi yang bakal diterima.

Menjadi PPPK merupakan proses seleksi yang menuntut dedikasi tinggi, tidak hanya dari segi waktu dan energi, tetapi juga melibatkan perjuangan panjang yang menguras mental dan fisik.

Para calon peserta harus melewati serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi, yang semuanya membutuhkan persiapan yang matang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Puji Pelajar Asal Bandung yang Juarai Karya Ilmiah di London, Dedi Mulyadi: Keprok, Keren Kan

Setelah melewati semua tantangan dan dinyatakan berhasil lolos hingga tahap akhir proses seleksi yang melelahkan ini, tidak sedikit yang memilih mengundurkan diri.

Keputusan untuk mengundurkan diri bukan tanpa konsekuensi, seperti yang dijelaskan dalam pengumuman resmi Kejaksaan RI Nomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025.

Pengumuman berisi pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dan menjelaskan secara rinci dan tegas mengenai konsekuensi bagi peserta lolos seleksi yang mengundurkan diri.

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa peserta yang mengundurkan diri akan menerima sanksi administratif serta kewajiban membayar ganti rugi berupa uang yang jumlah yang tidak sedikit.  

Baca Juga: Keputusan Akhir, Hanya Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 dengan Kategori Ini yang Akan Dirumahkan, Apakah Anda Termasuk?

“Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi,” demikian tertulis di pengumuman tersebut.

Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelamar yang mengundurkan diri akan bervariasi tergantung pada tahap mana mereka memutuskan untuk mundur dari proses seleksi.

Baca Juga: 4 Tahun Promedia dan Radar Bogor: Transformasi dari Koran Lokal hingga Tumbuh Bersama di Dunia Media Digital

Berikut ketentuan lengkapnya:

  1. Jika mundur saat tahap pengumuman akhir, peserta akan didenda sebesar Rp25 juta
  2. Jika mundur setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), peserta akan didenda sebesar Rp30 juta.
  3. Jika mundur setelah menandatangani perjanjian kerja, peserta akan didenda sebesar Rp50 juta.

Kebijakan ini dirancang dengan tujuan ganda, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang mungkin berniat melakukan kecurangan, dan sekaligus untuk menjaga dan mempertahankan integritas sistem seleksi PPPK yang memang terkenal ketat dan sangat kompetitif.

Setiap posisi yang ditinggalkan tanpa alasan yang kuat berarti telah menghilangkan kesempatan vital bagi peserta lain yang benar-benar berkomitmen untuk melayani sebagai PPPK.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #sanksi