RADAR BOGOR – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan terobosan penting dalam sistem distribusi pupuk subsidi dengan menyederhanakan alur titik serah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025.
Langkah penyederhanaan ini merupakan cara strategis pemerintah dalam merespons berbagai tantangan di lapangan, termasuk rumitnya rantai penyaluran pupuk subsidi.
Sebelumnya, pendistribusian pupuk subsidi melalui proses yang cukup panjang, berhenti di beberapa titik seperti Gudang Lini III dan gudang pengecer.
Kini, dengan skema baru yang tertuang dalam Perpres No. 6 Tahun 2025 dan Permentan No. 15 Tahun 2025, proses distribusi dipangkas sehingga pupuk bisa langsung diserahkan kepada petani atau kelompok tani sebagai penerima akhir.
Perubahan besar terjadi pada titik serah. Jika sebelumnya pupuk berhenti di gudang pengecer, kini langsung diteruskan ke petani atau kelompok tani melalui pengecer, gapoktan, pokdakan, hingga koperasi.
Hal seperti ini bertujuan untuk mempercepat proses penebusan pupuk dan mengurangi potensi hambatan pendistribusian di lapangan.
“Langkah ini sekaligus menjawab tantangan distribusi di lapangan serta mempercepat penebusan oleh petani,” tulis akun resmi @kementerianpertanian dalam unggahan Instagram resminya.
Dengan sistem distribusi baru ini, pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi akan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan secara tepat waktu, lebih mudah, dan merata.
Adanya penyederhanaan alur distribusi ini diharapkan dapat memperkokoh ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani berkat ketersediaan sarana produksi yang lebih merata dan cepat diakses.
Pemerintah pun menegaskan bahwa langkah penyederhanaan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan sektor pertanian yang terus disebarluaskan oleh Kementerian Pertanian.***
Editor : Eli Kustiyawati