RADAR BOGOR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli buruh/pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU kepada masyarakat yang memang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kategori profesi yang tidak akan menerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.
Lalu, apa saja kategori yang dimaksud? Baca selengkapnya pada artikel ini agar kamu tidak gagal paham.
Jika merujuk pada kebijakan yang telah diatur oleh Kemnaker, BSU akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Oleh karena itu, ketiga syarat tersebut harus dipenuhi jika ingin menjadi salah satu penerima manfaat dari program BSU ini.
Adapun beberapa kategori profesi yang tidak akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 yaitu sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu profesi yang memang tidak akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Dalam hal ini, ada dua kategori ASN yang harus diketahui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit TNI juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagai penerima BSU. Oleh karena itu, bagi yang memiliki profesi ini tidak perlu berharap BSU akan diberikan oleh pemerintah.
3. Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Permenaker tersebut.
Program BSU sendiri telah dijalankan oleh pemerintah dan sejumlah peserta telah merasakan manfaat dari bantuan subsidi ini.
Kemnaker menyalurkan BSU dengan jumlah yang cukup besar, yaitu Rp600.000,00 untuk periode Juni dan Juli yang diberikan sekaligus.
BSU ini disalurkan oleh Kemnaker melalui rekening Himbara yang digunakan oleh peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah, 3 kategori profesi yang tidak akan menerima program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati