Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lengkap, Berikut Jenis Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:57 WIB
Jadwal dan jenis seragam sekolah SD hingga SMA yang berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025.
Jadwal dan jenis seragam sekolah SD hingga SMA yang berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah yang berlaku mulai tahun ajaran 2025.

Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Ketentuan ini mengatur jenis seragam, waktu penggunaannya, serta prinsip-prinsip pelaksanaannya yang mengedepankan nilai kedisiplinan, keseragaman, dan penghormatan terhadap budaya nasional.

Aturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan sosial agar siswa dari berbagai latar belakang tetap memiliki akses terhadap seragam sekolah tanpa beban ekonomi yang berlebihan.

Secara umum, terdapat empat jenis seragam utama yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Seragam nasional wajib dikenakan pada hari Senin, Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Jenis seragam nasional disesuaikan dengan jenjang pendidikan: putih-merah untuk SD, putih-biru tua untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SMA/SMK.

Pada hari upacara, seragam ini wajib dilengkapi dengan atribut seperti topi pet, dasi, serta lambang “Tut Wuri Handayani” sebagai simbol pendidikan nasional. Seragam nasional menjadi simbol keseragaman dan jati diri peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, seragam pramuka wajib digunakan pada hari kepramukaan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan arahan Kwartir Nasional.

Seragam ini merupakan bagian penting dari pembentukan karakter siswa, mengajarkan nilai-nilai kedisiplinan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.

Di luar seragam nasional dan pramuka, sekolah juga diperbolehkan menetapkan satu jenis seragam khas yang mencerminkan identitas sekolah masing-masing, seperti batik sekolah atau pakaian lain yang bernuansa lokal.

Seragam ini umumnya dikenakan pada hari tertentu sesuai kebijakan internal satuan pendidikan, dan merupakan bentuk penghargaan terhadap budaya lokal yang melekat pada lingkungan sekolah.

Di beberapa wilayah dengan kekhususan hukum seperti Provinsi Aceh, pelaksanaan aturan seragam tetap merujuk pada prinsip nasional, namun diperbolehkan melakukan penyesuaian dengan norma-norma daerah.

Demikian pula, penggunaan pakaian adat menjadi salah satu bentuk integrasi budaya dalam sistem pendidikan nasional.

Pakaian adat dikenakan pada hari atau kegiatan tertentu yang berkaitan dengan peringatan budaya, hari besar nasional, atau kegiatan sekolah yang bersifat tematik.

Aturan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, serta penghormatan terhadap tradisi bangsa sejak usia dini melalui lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan larangan bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun atau saat siswa naik kelas.

Sekolah tidak diperbolehkan menjadikan seragam sebagai beban keuangan tambahan bagi orang tua. Pengadaan seragam harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi peserta didik, dan pemerintah daerah didorong untuk menyediakan bantuan bagi siswa tidak mampu.

Dengan demikian, aturan seragam sekolah tahun 2025 ini tidak hanya mengatur aspek visual dan identitas kelembagaan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap prinsip inklusivitas dan keadilan dalam sistem pendidikan nasional.

 

 
Editor : Eka Rahmawati
#seragam sekolah