RADAR BOGOR - Ternyata, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang sedang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap ke rekening penerima, maupun melalui PT Pos Indonesia, juga bisa diterima warga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa buruh atau pekerja yang sudah terkena PKH masih bisa mendapat BSU tahun 2025.
Tapi tidak semua karyawan terkena PHK dapat BSU, melainkan yang memenuhi syarat Kemnaker sebagai berikut:
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Jadi, bagi yang masih aktif sebagai peserta pada jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga April tahun ini, tentunya masih berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
2. Ter-PKH setelah April 2025
Apabila putusan hubungan kerja (PHK) yang kamu alami terjadi setelah bulan April 2025, maka kamu masih memiliki kesempatan untuk menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syaratnya harus WNI dengan adanya NIK, juga terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025.
Selain itu, penerima BSU juga harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan sedang tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Begitu pula dengan profesi lain, seperti Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN juga tidak masuk ke dalam kategori penerima BSU tersebut.
Untuk lebih jelas, apakah kamu masih terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, silakan cek di website bsu.kemanker.go.id. Di sana kamu bisa melihat secara langsung status bantuan subsidi upah yang kamu miliki.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga