RADAR BOGOR– Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada para pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional, dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BSU 2025 ini diberikan Kemnaker dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
BSU Kemnaker ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja dengan penghasilan rendah, sekaligus membantu pemulihan ekonomi nasional.
BSU Belum Cair? Segera Lakukan Pengecekan
Hingga pertengahan tahun 2025, masih banyak pekerja yang mempertanyakan pencairan dana BSU.
Untuk menjawab hal tersebut, Kemnaker membuka akses pengecekan status penerima melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiun PNS Golongan IA Hingga IVe Tahun 2025? Ini Daftar Resmi yang Sudah Diputuskan
Melalui situs tersebut, pekerja dapat memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU yang telah diverifikasi dan disetujui.
Kemnaker mengimbau agar seluruh pekerja aktif melakukan pengecekan data dan memastikan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui oleh perusahaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Baca Juga: Deretan Pesepakbola Dunia yang Wafat dalam Kecelakaan Mobil, Terbaru Winger Liverpool Diogo Jota
Berikut kriteria penerimanya:
- Pertama Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3.500.000.
- Belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Dengan kriteria tersebut, program BSU diharapkan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Hobi Baru Artis Febby Rastanty, Sempat Panik dan Lupa yang Telah Dipelajari
Tidak Bisa Daftar Sendiri, Perusahaan Wajib Aktif
Berbeda dari program bantuan sosial lainnya, BSU tidak dapat didaftarkan secara individual oleh pekerja.
Proses pengusulan nama-nama calon penerima dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja tempat pekerja tersebut terdaftar.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bogor, Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3 Sabtu Sore
Oleh karena itu, Kemnaker menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memperbarui data pekerja dan mengajukan usulan penerima BSU secara tepat waktu.
Jika perusahaan belum mengusulkan atau data pekerja belum diperbarui, maka besar kemungkinan pencairan tidak akan dilakukan.
Hal inilah yang sering menjadi penyebab keterlambatan atau kegagalan pencairan dana BSU.
Langkah Cek Status Penerima BSU 2025
Ini langkah melihat kalian sebagai penerima atau bukan:
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Login menggunakan akun Anda (buat akun jika belum punya).
3. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan lainnya.
4. Klik menu “Cek Penerima BSU”.
5. Sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima atau belum.
Jika nama Anda belum muncul, kemungkinan besar data Anda belum diusulkan oleh perusahaan, atau belum memenuhi persyaratan administratif.
Dukungan Langsung untuk Pekerja
BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja dan mendukung produktivitas sektor ketenagakerjaan.
Selain itu, bantuan ini juga menjadi stimulus untuk menggerakkan sektor konsumsi domestik, yang merupakan salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH BPNT Lewat POS dan KKS, Pastikan Data KKS Aktif Agar Tak Kehilangan Hak
Kemnaker mengajak seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk bersama-sama menyukseskan program ini dengan memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga