RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk tahap kedua tahun 2025, dengan penyaluran melalui dua mekanisme utama yaitu transfer langsung ke rekening bank Himbara dan pencairan tunai melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT lewat Kantor Pos ini sudah dilakukan sejak Juli ini.
Mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT lewat Kantor Pos ini, bertujuan agar distribusi bansos PKH dan BPNT lebih merata dan dapat menjangkau warga yang berada di daerah terpencil atau minim akses layanan keuangan digital.
Proses penyaluran bansos tahap dua melalui PT Pos dijadwalkan mulai tanggal 2 hingga 3 Juli 2025, dan terus berlangsung secara bertahap di berbagai daerah hingga pertengahan bulan.
Di beberapa daerah seperti Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pencairan dimulai pada 3 Juli, sementara di wilayah Papua dan Indonesia Timur, jadwal distribusi dijadwalkan antara tanggal 8 hingga 12 Juli.
Surat undangan pencairan mulai disebarkan kepada KPM sejak akhir Juni hingga awal Juli, berisi informasi lengkap seperti nama penerima, nominal bantuan, serta lokasi dan tanggal pengambilan dana.
KPM diminta membawa surat undangan tersebut bersama dengan KTP dan KK asli saat mendatangi titik pencairan yang telah ditentukan.
Batas akhir pencairan bansos tahap dua melalui PT Pos secara nasional dipatok sekitar tanggal 15 Juli 2025.
Sehingga jika belum diambil setelah tanggal 15 Juli 2025, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara, juga penerima berisiko dihapus dari daftar penerima lagi.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemensos dan PT Pos Indonesia mengimbau agar para penerima bansos segera mengambil dana bantuan sesuai jadwal dan tidak menunda hingga menjelang batas akhir.
Keterlambatan, kelalaian, atau dokumen tidak lengkap menjadi faktor umum yang menyebabkan bantuan hangus.
PKH diberikan sesuai dengan komponen tanggungan dalam keluarga, misalnya ibu hamil dan balita menerima Rp750.000 per triwulan, anak usia SD mendapat Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000.
Sementara untuk penyandang disabilitas sama dengan lansia, yaitu senilai Rp600 ribu.
Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
Di beberapa wilayah, KPM juga mendapatkan tambahan bantuan penebalan sebesar Rp400.000 yang disalurkan bersamaan dalam satu waktu pencairan.
Prosedur pencairan melalui kantor pos mewajibkan KPM untuk hadir langsung membawa surat undangan resmi, KTP, dan kartu keluarga.
Bila penerima tidak dapat hadir karena alasan tertentu seperti sakit atau lansia, maka pencairan bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP penerima dan KTP wakil, serta dokumen pendukung lainnya.
Prosesnya bakal dilakukan secara ketat oleh petugas, agar penerima merupakan orang yang sudah terdaftar.
Penyaluran bantuan dilakukan di kantor pos pusat, kantor desa, aula kecamatan, atau lokasi publik lain yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing KPM.
Secara keseluruhan, tahap dua bansos PKH dan BPNT tahun 2025 melalui PT Pos Indonesia berjalan sesuai jadwal nasional.
Para penerima manfaat diminta untuk tidak menunda pencairan hingga hari terakhir, mengingat potensi gangguan antrean panjang atau kendala teknis menjelang batas akhir.
Lagi-lagi Kemensos menegaskan pengambilan bansos untuk segera dilakukan KPM, agar namanya tidak dihapus dari daftar penerima di penyaluran berikutnya.