Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas, KPM dengan Ciri Ini Tidak Lagi Dapat Bansos PKH atau BPNT Mulai 10 Juli 2025, Cek Nama dan Statusmu

Ira Yulia Erfina • Minggu, 6 Juli 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi pencairan dana dana bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi pencairan dana dana bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Mulai 10 Juli 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi akan menerapkan kebijakan baru yang menyasar keberlanjutan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kebijakan ini ditujukan untuk menyaring ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

Berdasarkan informasi terbaru dirangkum dari berbagai sumber, sejumlah KPM akan dinonaktifkan dari daftar pencairan bantuan karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah ini dilakukan demi menjaga efektivitas penyaluran bansos agar tetap menyasar keluarga yang benar-benar masih membutuhkan.

KPM yang akan diberhentikan pencairannya umumnya memiliki ciri-ciri yang telah diidentifikasi melalui proses evaluasi data terintegrasi oleh DTKS dan Dinsos setempat.

Salah satu ciri paling umum adalah kondisi ekonomi yang telah membaik, baik karena memiliki penghasilan tetap, aset produktif seperti lahan pertanian, ternak, maupun kendaraan niaga, hingga tercatat sebagai pelaku usaha aktif.

Dalam beberapa kasus, KPM yang secara ekonomi sudah mandiri, tapi masih terdaftar sebagai penerima bantuan, akhirnya dicoret setelah dilakukan verifikasi ulang lapangan.

Kemensos menyebut ini sebagai bentuk “graduasi sejahtera”, yang mana KPM yang telah dinilai mampu tidak lagi bergantung pada program bantuan sosial.

Selain itu, pencoretan juga dilakukan terhadap KPM yang tidak memperbarui data kependudukan atau informasi sosial ekonominya secara berkala.

Banyak KPM yang terhapus karena data mereka tidak sinkron dengan sistem kependudukan Dukcapil, misalnya karena pindah domisili, jumlah anggota keluarga berubah, atau dokumen identitas bermasalah.

Bahkan dalam sejumlah kasus, pencairan dihentikan karena penerima telah meninggal dunia, tetapi keluarganya tidak melaporkan status tersebut ke desa atau kelurahan. Sistem akan otomatis mendeteksi dan mencoret nama KPM dari daftar penerima.

Terdapat pula faktor administratif dan regulatif lain yang membuat seseorang tidak lagi menerima bantuan.

Misalnya, penerima PKH yang telah mendapatkan manfaat selama lima tahun berturut-turut akan secara otomatis dihentikan sesuai dengan ketentuan lama dari Permensos.

Penerima yang terlibat dalam aktivitas bisnis atau pekerjaan tetap tanpa melapor juga berisiko dicoret karena dianggap tidak lagi masuk dalam kelompok miskin.

Beberapa wilayah bahkan menerapkan penilaian khusus oleh pemerintah daerah. Jika dalam musyawarah desa atau hasil survei sosial ditemukan bahwa keluarga tersebut sudah mandiri, maka haknya sebagai KPM bisa dicabut.

Disebutkan pula bahwa penyaluran bantuan tahap terbaru tidak akan diberikan kepada KPM yang datanya tidak tervalidasi melalui proses DTKS-DTSEN.

Data inilah yang menjadi basis penentuan siapa yang masih layak dan siapa yang harus dihentikan bantuannya.

Proses ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan, serta memastikan setiap rupiah bansos yang digelontorkan negara benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.

Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau dengan bantuan pendamping desa.

Dengan diberlakukannya aturan baru mulai 10 Juli 2025, masyarakat diimbau untuk tidak hanya sekadar menerima bantuan, tetapi juga aktif menjaga akurasi data sosial mereka.

Penerima yang merasa haknya dihentikan secara tidak adil dapat mengajukan aduan melalui saluran resmi Kemensos atau konsultasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Pemerintah juga menyiapkan skema verifikasi ulang bagi KPM yang ingin mengklarifikasi statusnya.

Dengan demikian, sistem penyaluran bansos tidak hanya menjadi lebih adil dan transparan, tetapi juga mampu mendorong kemandirian masyarakat yang telah keluar dari jerat kemiskinan.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh