RADAR BOGOR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening bank nasabah yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Tindakan penghentian sementara ini sama sekali tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang mereka miliki di bank.
Ini adalah langkah preventif yang bertujuan untuk:
1. Memberitahukan nasabah bahwa mereka memiliki rekening bank yang berstatus dormant. Hal ini penting agar nasabah menyadari keberadaan rekening tersebut dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
2. Memberitahukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (jika pemilik rekening adalah badan usaha) mengenai keberadaan rekening yang mungkin selama ini tidak mereka ketahui.
Ini membantu memastikan bahwa aset tidak terbengkalai dan dapat diurus oleh pihak yang berhak.
Penghentian sementara ini memiliki durasi paling lama lima hari kerja. Namun, jika diperlukan analisis lebih lanjut, PPATK memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penghentian ini hingga paling lama 15 hari kerja.
Langkah ini semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan terciptanya sistem keuangan Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya.
Prosedur Tindak Lanjut bagi Nasabah yang Terkena Penghentian Sementara
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengaktifkan kembali rekening Anda:
1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Nasabah diwajibkan mengisi formulir ini secara daring melalui tautan resmi PPATK:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Datang ke Bank untuk Proses CDD/Profiling Ulang
Setelah mengisi formulir daring, nasabah harus mendatangi cabang bank tempat rekening mereka dibuka.
Di sana, bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
Nasabah perlu melampirkan beberapa dokumen penting, seperti:
• KTP
• Buku tabungan
• Bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK
• Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan oleh pihak bank
3. Proses Pemeriksaan oleh PPATK
Selanjutnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan menyinkronkan data yang diberikan nasabah dengan basis data profil nasabah yang ada di bank.
4. Reaktivasi Rekening
Apabila seluruh tahapan di atas telah diselesaikan oleh nasabah dan proses verifikasi berjalan lancar, bank akan mereaktivasi rekening nasabah.
Selama proses ini, nasabah dapat secara berkala memantau status rekening mereka.
Informasi dan Bantuan Lebih Lanjut
Jika ada hal yang ingin ditanyakan atau butuh bantuan lebih lanjut terkait proses ini, Anda bisa langsung menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di 0821-1212-0195 atau melalui email di call195@ppatk.go.id.
PPATK berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran proses ini.***
Editor : Eli Kustiyawati