Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

FWA Bukan untuk Semua ASN, MenPAN RB Jelaskan Kriteria PNS dan PPPK yang Bisa Menerapkan Kebijakan Ini

Robecca Sesaria • Senin, 7 Juli 2025 | 15:54 WIB

 

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memberlakukan kebijakan FWA atau Flexible Work Arrangement.

Kebijakan ini dikhususkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Penting untuk digaris bawahi bahwa FWA yang dimaksud bukan konsep bekerja dari mana saja atau work from anywhere secara harfiah, melainkan sebuah pengaturan kerja yang lebih fleksibel, yang memungkinkan penyesuaian terkait lokasi dan/atau waktu kerja sesuai kebutuhan instansi dan individu.

“Jadi FWA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement,” ucap MenPAN RB Rini Widyantini dilansir dari YouTube TVR Parlemen.

Kebijakan FWA ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas ASN, dengan tetap memastikan tercapainya target kinerja.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan produktivitas ASN dapat meningkat, keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi terjaga, serta adaptasi terhadap berbagai kondisi dapat dilakukan dengan lebih baik.

Namun, penting untuk diingat bahwa FWA ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua PNS atau PPPK.

Penting untuk diingat bahwa FWA bukanlah suatu keharusan bagi instansi pemerintah.

Sebaliknya, kebijakan ini hadir sebagai opsi yang bisa mereka pilih untuk diterapkan, bukan sebuah kewajiban.

Bagi setiap PNS dan PPPK yang nantinya akan terlibat dalam FWA, ada 4 prinsip dasar yang wajib dipahami agar pelaksanaannya berjalan efektif:

  1. FWA bukanlah hak pegawai
  2. FWA disesuaikan dengan kebutuhan
  3. FWA menjunjung tinggi akuntabilitas
  4. FWA berpedoman pada kode etik dan kode perilaku ASN

Adapun ketentuan FWA ini adalah:

MenPAN RB menjelaskan menekankan bahwa penerapan FWA harus disesuaikan dengan karakteristik dan jenis pekerjaan ASN.

Ini berarti tidak semua bentuk FWA, terutama yang berkaitan dengan lokasi kerja, dapat diterapkan secara universal.

Contoh, ASN yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti staf di rumah sakit atau disdukcapil.

Opsi FWA yang melibatkan bekerja dari rumah mungkin tidak bisa diterapkan.

Kehadiran fisik mereka di lokasi pelayanan sangat krusial untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang optimal.

Namun, bukan berarti tidak ada fleksibilitas sama sekali.

Untuk jenis pekerjaan ini, MenPAN RB menyarankan penerapan FWA dalam bentuk pengaturan sistem shift.

Dengan sistem ini, jam kerja dapat diatur sedemikian rupa sehingga tetap ada fleksibilitas tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.***

Siswa SMKPPN Mataram membuat roti bolen di ruang praktik sekolah setempat.
Siswa SMKPPN Mataram membuat roti bolen di ruang praktik sekolah setempat.
Editor : Eka Rahmawati
#asn #FWA