Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pekerja yang Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU 2025 Tapi Ada Syaratnya, Buruan Simak

Ummi Fadhilatul Mukarromah • Senin, 7 Juli 2025 | 16:31 WIB

Ilustrasi foto pekerja PHK tetap bisa mendapatkan BSU 2025 asal masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi foto pekerja PHK tetap bisa mendapatkan BSU 2025 asal masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

RADAR BOGOR - Banyak pekerja yang panik karena kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hukuan kerja (PHK) di tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak PHK selama memenuhi persyaratan tertentu. 
 
Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan video resmi di akun YouTube resmi kemnaker RI yang kini ramai diperbincangkan warganet. 
 
Bantuan ini ditujukan untuk para pekerja yang memenuhi kriteria: 
 
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Gak Cair-cair karena Rekening Bermasalah, Begini Solusi dari Kemnaker Lengkap dengan Cara Mengambilnya
 
• Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
 
• Terkena PHK setelah April 2025, Artinya, jika seorang pekerja mengalami PHK pada tahun 2024 atau awal 2025 namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif hingga April 2025, maka ia tetap berpeluang menjadi penerima BSU tahun 2025.
 
• Memiliki data kepesertaan yang sesuai aturan permenaker nomor 5 tahun 2025 
 
Pemerintah menilai syarat ini penting untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran. 
 
Yaitu kepada mereka yang benar-benar terdampak dan masih tercatat secara administratif dalam sistem ketenagakerjaan.
 
Baca Juga: Nanang Penjual Es Cincau Asal Bogor yang Viral Bisa 4 Bahasa Asing Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Diminta Jualan di Lembur Pakuan

Langkah cek BSU bagi pekerja yang terdampak PHK: 

• Tidak perlu melakukan pendaftaran ulang 
 
• Cek langsung penerimaan di bsu.kemnaker.go.id 
 
• Pastikan data Anda valid 
 
BSU 2025 yang diberikan kepada pekerja PHK menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian, serta memastikan para pekerja tetap bisa bertahan dan bangkit kembali. 
 
Baca Juga: Kisah Haru Bocah di Depok Tak Bisa Sekolah karena Belum Terdaftar di Kartu Keluarga hingga Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Dapat Bantuan
 
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi Kemnaker dan diminta untuk terus memantau pembaruan program melalui media sosial atau situs resmi kementerian.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#phk #BSU