• Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
• Terkena PHK setelah April 2025, Artinya, jika seorang pekerja mengalami PHK pada tahun 2024 atau awal 2025 namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif hingga April 2025, maka ia tetap berpeluang menjadi penerima BSU tahun 2025.
• Memiliki data kepesertaan yang sesuai aturan permenaker nomor 5 tahun 2025
Pemerintah menilai syarat ini penting untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Yaitu kepada mereka yang benar-benar terdampak dan masih tercatat secara administratif dalam sistem ketenagakerjaan.
BSU 2025 yang diberikan kepada pekerja PHK menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian, serta memastikan para pekerja tetap bisa bertahan dan bangkit kembali.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi Kemnaker dan diminta untuk terus memantau pembaruan program melalui media sosial atau situs resmi kementerian.***