RADAR BOGOR - Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu langkah besar yang saat ini sedang berjalan adalah proses pemindahan penyaluran bansos PKH BPNT dari sistem kantor pos ke sistem perbankan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah ini disebut sebagai proses “burekol” atau birokrasi kolektif, yang dalam praktiknya mencakup verifikasi ulang data penerima dan pengalihan mekanisme pencairan bansos PKH BPNT dari PT Pos ke bank, khususnya Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Informasi terbaru menemukan bahwa progres dan prosedur penting dari proses ini, tengah berlangsung di berbagai daerah.
Melalui proses burekol ini, para penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sebelumnya menerima dana melalui kantor pos akan dipindahkan ke sistem elektronik non-tunai menggunakan KKS.
Hal ini dilakukan agar bantuan yang diterima bisa digunakan secara lebih fleksibel dan transparan, baik untuk pembelian kebutuhan pokok di e-warung maupun untuk dicairkan di mesin ATM.
Proses ini juga mempermudah pengawasan dan pencatatan dalam sistem data kesejahteraan sosial.
Namun, perpindahan sistem ini tidak serta-merta bisa dilakukan tanpa syarat. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi data ulang oleh petugas Dinas Sosial atau pendamping PKH di tingkat kecamatan atau desa.
KPM juga diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat undangan (jika ada), serta dokumen bantuan sebelumnya seperti kartu bansos pos atau surat keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan layak, kartu KKS akan dicetak dan didistribusikan melalui kantor bank yang ditunjuk atau melalui titik distribusi kolektif yang dikoordinasikan bersama pemerintah desa.
Setelah menerima KKS, penerima harus mengaktifkannya di mesin ATM atau e-warung agar dapat digunakan untuk pencairan dana atau pembelian sembako.
Dijelaskan pula bahwa proses ini memerlukan ketelitian dan kedisiplinan dari KPM, karena jika terdapat kesalahan data atau kelalaian dalam mengikuti tahapan, maka pencairan bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.
Salah satu poin penting adalah imbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pendamping sosial atau aparat desa.
Banyak temuan, bahwa alasan KPM tidak mendapatkan bantuan, akibat terlambat hadir saat verifikasi. Atau juga tidak lengkapnya dokumen yang menjadi syarat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta imbalan atau melakukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.
Dengan transisi dari pencairan bantuan lewat pos ke KKS, pemerintah berharap distribusi bansos akan menjadi lebih aman, tertib, dan akuntabel.
Tidak hanya menghindari risiko antre panjang di kantor pos, penerima bantuan juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses dana secara mandiri kapan saja melalui ATM atau e-warung terdekat.
Namun demikian, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, bank penyalur, petugas lapangan, dan tentu saja, kedisiplinan dari para penerima bantuan itu sendiri.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga