Waspada NIK Anda Diblokir, Terus Pantau Penyaluran Bansos Sembako Rp400 Ribu dan Beras 20 Kg Sedang Berlangsung
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 8 Juli 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai progres pencairan bansos PKH BPNT, dan penebalan sembako Rp400.000, serta penyaluran bantuan beras 20 kg yang sedang digencarkan hingga hari ini.
Ada pula kabar mengejutkan mengenai pemblokiran sekitar 10 juta rekening KPM bansos PKH BPNT dan bantuan beras yang terdeteksi bermasalah.
Meskipun instruksi pencairan bansos ditujukan untuk 18,3 juta KPM penerima PKH dan BPNT secara bersamaan, penyaluran dilakukan secara bertahap dengan kecepatan yang bervariasi antar bank.
Bank Mandiri dilaporkan menjadi yang terdepan dalam mentransfer bantuan penebalan sembako Rp400.000, diikuti oleh Bank BRI.
Bank BNI dan BSI menyusul kemudian. Meskipun pencairan penebalan BPNT Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2025 telah dilaporkan mulai masuk ke rekening KKS di beberapa wilayah seperti Cikarang dan Bogor sejak akhir Juni 2025, BNI belum menjadi penyalur utama dibandingkan Mandiri.
Progres pencairan melalui BNI masih bertahap, dan KPM disarankan untuk rutin memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking atau ATM.
Hingga 6 Juli 2025, progres penyaluran bansos secara keseluruhan, termasuk melalui BNI, mencapai sekitar 80,5% untuk 8 juta KPM dengan total dana Rp6,19 triliun.
Untuk Bank BSI di wilayah Aceh, KPM melaporkan bahwa penebalan BPNT Rp400.000 telah cair melalui KKS BSI sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Pencairan melalui BSI juga berlangsung bertahap, dengan laporan saldo masuk terpantau pada 1 Juli 2025 di beberapa daerah.
KPM bansos dari semua bank penyalur disarankan untuk memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking masing-masing.
Bagi KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), lansia, atau disabilitas, penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia jika KKS tidak tersedia.
Penyaluran bantuan beras 20 kg ditujukan untuk 18,3 juta KPM berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Penyaluran bantuan beras ini secara resmi ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 170/TS.03.03/OL3/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Proses penyaluran dimulai pada awal hingga akhir Juli 2025. Beberapa wilayah, terutama di Jawa Barat, telah melaporkan adanya pengiriman atau dropping bantuan beras ini.
Surat Perintah Penyaluran (SPP) untuk bantuan beras 20 kg telah mulai didistribusikan, dan penyaluran fisik beras diperkirakan akan segera menyusul di berbagai wilayah.
Proses ini melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memastikan distribusi berjalan lancar, mengingat tantangan logistik yang berbeda di setiap daerah.
Bantuan beras ini khusus untuk KPM BPNT dan PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan beras.
Penyaluran memerlukan waktu karena distribusi dilakukan secara bertahap, terutama di daerah dengan tantangan geografis.
Ada informasi mengejutkan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan pada rekening bantuan sosial (bansos) dan dapat diblokir.
Berdasarkan laporan Kementerian Sosial (Kemensos) per 6 Juli 2025, penyebab utama pembekuan rekening ini meliputi:
- Ketidaksesuaian Kelayakan Penerima: Banyak rekening KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos setelah diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS).
Ini mencakup KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan atau memiliki perubahan status ekonomi.
- Indikasi Penyalahgunaan Dana Bansos: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening KPM yang digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan bansos, seperti judi online.
Dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru dialihkan untuk aktivitas tersebut, yang dianggap sebagai penyalahgunaan.
KPM bansos yang terdampak pemblokiran disarankan untuk menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk klarifikasi status rekening masing-masing.