RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menggulirkan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 3 tahun 2025.
Informasi terbaru menunjukkan, pencairan tahap ketiga ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 10 Juli 2025 dan diperuntukkan bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar secara sah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yakni melalui bank-bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BTN bagi penerima dengan KKS, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki akses ke rekening bank.
Mekanisme pencairannya masih mengacu pada sistem yang telah diterapkan pada tahap-tahap sebelumnya, di mana setiap KPM akan mendapatkan pemberitahuan atau surat undangan resmi dari pendamping sosial atau aparat desa yang menjelaskan waktu dan tempat pengambilan bansos.
Surat tersebut wajib dibawa bersama dengan KTP, KK, dan KKS saat pencairan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Bantuan yang diberikan tetap mengikuti skema berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga. Misalnya, untuk PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga, seperti keberadaan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat.
Sedangkan untuk BPNT, KPM menerima dana senilai Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan pokok di e-warong.
Pada tahap 3 ini, bantuan yang cair bisa saja mencakup akumulasi lebih dari satu bulan apabila terdapat keterlambatan penyaluran sebelumnya.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses pencairan bansos ini tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau melakukan pemotongan dana bansos secara ilegal.
Jika terjadi, KPM diminta segera melapor ke pendamping sosial, aparat desa, atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial agar dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, penerima bansos juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan disarankan untuk memverifikasi setiap informasi melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Dengan dimulainya pencairan tahap 3 ini, diharapkan manfaat dari program PKH dan BPNT bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi naik-turunnya harga kebutuhan pokok di pasar.
Penerima yang belum menerima informasi pencairan disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau memeriksa notifikasi di aplikasi resmi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa validasi data akan terus diperbarui setiap bulan. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan keaktifan datanya agar tidak terdampak pemutusan bantuan di tahap berikutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati