Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apakah Penerima BSU Bisa Mendapat Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah? Ini Faktanya

Asep Suhendar • Selasa, 8 Juli 2025 | 19:09 WIB
Ilustrasi dana BSU, bansos PKH, dan BPNT
Ilustrasi dana BSU, bansos PKH, dan BPNT

RADAR BOGOR – Pemerintah sedang menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program bansos tersebut disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan agar mereka bisa menyambung hidup dan memperbaiki perekonomian.

Selain bansos, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang secara khusus diberikan kepada buruh/pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli buruh/pekerja berpenghasilan rendah di tengah meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat di tanah air.

BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, karena untuk periode Juni dan Juli disalurkan sekaligus, maka peserta bisa menerima uang sebesar Rp600 ribu.

Dana bantuan tersebut disalurkan langsung melalui mitra bayar, yaitu bank yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan PT Pos Indonesia. Bagi penerima bantuan melalui kantor pos, peserta bisa mengecek menggunakan aplikasi Pospay.

Lantas, apakah penerima BSU bisa mendapatkan bansos seperti PKH atau BPNT? Berikut penjelasannya.

Kemnaker memberikan BSU tidak kepada sembarang orang. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang akan mendapat bantuan tersebut.

Dengan kata lain, sekalipun seseorang berstatus buruh/pekerja, jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, maka tidak akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Begitu pula, dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi Kemnaker dijelaskan bahwa ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU, yaitu sebagai berikut:

1. Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan maksimal sampai April 2025.

3. Memiliki upah/gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Diprioritaskan bagi pekerja yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Jika melihat poin keempat dari persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerima bansos PKH tidak diprioritaskan sebagai penerima bantuan ini.

Jadi, bagi kamu yang menerima bansos PKH, jangan terlalu berharap akan mendapat bantuan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dalam persyaratan tersebut tidak dijelaskan tentang BPNT. Oleh karena itu, penerima bansos ini dinilai masih berpotensi untuk mendapatkan BSU dari pemerintah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh #BSU