RADAR BOGOR – Pemerintah terus memperluas penyaluran bansos penebalan sebesar Rp400.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori BPNT murni serta KPM kombinasi BPNT dan PKH untuk lansia dan disabilitas.
Hingga awal Juli 2025, pencairan sudah berlangsung di sejumlah daerah melalui berbagai jalur, khususnya lewat bank Himbara seperti BNI dan BRI, sesuai wilayah dan status rekening KKS masing-masing.
Berdasarkan pantauan terbaru, sejumlah daerah tercatat telah mencairkan bansos penebalan ini melalui Bank BNI, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kuningan (khusus untuk pemegang KKS terbitan tahun 2021), Pemalang, Jombang, Indramayu, serta wilayah Kota Depok.
Masyarakat penerima di daerah-daerah ini sebagian besar sudah menerima dana Rp400.000 langsung ke saldo KKS mereka dan bisa melakukan penarikan melalui ATM atau agen BRILink/BNILink.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, tepatnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pencairan bansos juga telah berlangsung melalui Bank BRI.
Warga setempat melaporkan bahwa saldo tambahan Rp400.000 sudah masuk ke rekening KKS masing-masing dan bisa ditarik langsung tanpa hambatan.
Proses pencairan yang berlangsung lancar ini menjadi indikasi bahwa penyaluran bansos tahap penebalan memang telah berjalan bertahap dan kemungkinan akan terus meluas ke wilayah lain sepanjang Juli 2025.
Dengan masuknya data pencairan di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status bantuan mereka.
Pencairan dana sebesar Rp400.000 ini merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus melalui dua jalur penyaluran: bank-bank Himbara (seperti BRI, BNI, dan BTN) untuk penerima yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan PT Pos Indonesia untuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan.
Bagi penerima yang mendapatkan penyaluran melalui kantor pos, biasanya akan menerima surat undangan atau pemberitahuan resmi yang menjelaskan tanggal dan lokasi pengambilan bantuan.
Di beberapa wilayah, proses pencairan bahkan dilakukan saat akhir pekan atau hari libur demi mempercepat distribusi.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua peserta PKH menerima penebalan dana ini. Penerima yang hanya terdaftar dalam komponen PKH tanpa BPNT, misalnya keluarga dengan anak sekolah atau ibu hamil saja, tidak termasuk dalam daftar penerima tambahan Rp400.000 tersebut.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah fokus menyasar kelompok yang paling rentan terhadap krisis pangan, yaitu keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas, serta mereka yang selama ini hanya bergantung pada bantuan sembako dari program BPNT.
Bagi KPM di wilayah yang belum tercakup, disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Pemerintah memastikan bahwa proses distribusi bansos akan merata secara nasional, tergantung kesiapan administrasi daerah dan kelengkapan data penerima.
Dalam hal ini, akurasi data dalam DTKS dan keaktifan rekening KKS menjadi kunci mutlak bagi kelancaran pencairan bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati