RADAR BOGOR – Pemerintah Indonesia akan segera memulai program distribusi bantuan beras 20 kg bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Distribusi beras 20 kg ini diperkirakan akan dimulai pada pertengahan hingga akhir Juli, bahkan berlanjut hingga Agustus. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan beras ini diprioritaskan bagi KPM yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam data DTSN.
2. Sudah menjadi penerima bantuan sosial PKH atau BPNT.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau surat keterangan dari Dinas Sosial.
4. Tidak menerima bantuan ganda dari lembaga lain.
Proses Distribusi Beras 20 Kg
Perum Bulog, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan pemerintah daerah setempat (kecamatan, kelurahan, atau kantor desa), akan menjadi pelaksana distribusi.
Setiap penerima akan mendapatkan surat undangan resmi untuk pengambilan beras 20 kg yang akan disalurkan oleh RT setempat dalam waktu dekat. Saat ini, surat-surat undangan tersebut sedang dalam proses pencetakan.
Pengambilan bantuan beras dapat dilakukan di beberapa lokasi, antara lain:
1. Kantor desa atau kelurahan.
2. Balai warga atau pusat komunitas.
3. Untuk lansia dan penyandang disabilitas, akan ada pengiriman langsung ke rumah.
Penerima wajib membawa dokumen-dokumen berikut saat pengambilan beras 20 kg:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat undangan pengambilan beras 20 kg yang diterima dari RT atau RW setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati