RADAR BOGOR – Munculnya status “mengundurkan diri” di profil situs resmi Cek Bansos Kemensos menjadi kegelisahan baru bagi sejumlah warga penerima bantuan sosial (bansos).
Tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa kaget karena tiba-tiba dinyatakan mengundurkan diri, padahal tidak pernah menyatakan hal tersebut secara langsung.
Kondisi ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga berdampak pada pencairan bantuan yang seharusnya diterima, seperti PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya.
Banyak warga akhirnya kehilangan hak menerima bantuan hanya karena adanya kesalahan status dalam sistem, baik akibat input yang keliru dari operator data maupun pelaporan yang tidak sesuai dari pihak perangkat desa, kelurahan, RT, RW, atau pendamping sosial.
Secara umum, status “mengundurkan diri” dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya hanya muncul jika KPM benar-benar menyatakan tidak ingin lagi menerima bantuan dan mengajukan pengunduran diri secara sadar dan sukarela.
Namun, dalam praktiknya, sering kali status tersebut muncul tanpa sepengetahuan penerima, bahkan tanpa tanda tangan surat pengunduran diri yang sah.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tambahan Cair Rp400 Ribu di Saat Pemerintah Bekukan 10 Juta Rekening Tak Valid
Kasus semacam ini semakin banyak terjadi seiring dengan pendataan ulang, validasi data, dan proses pemadanan digital yang terus diperbarui oleh Kemensos dan pemerintah daerah.
Akibatnya, penerima bantuan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru terhapus dari daftar, dan statusnya berubah menjadi nonaktif dengan alasan pengunduran diri yang tidak pernah diajukan.
Menghadapi situasi ini, langkah paling tepat yang harus dilakukan warga adalah segera mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal mereka untuk meminta kejelasan.
Baca Juga: Ambil Bantuan Beras 20 Kg lewat PT Pos Mulai Rabu, Ini 3 Syarat Penting yang Harus Disiapkan KPM
Di sana, warga berhak menanyakan siapa yang mencatatkan status pengunduran diri tersebut dan apakah bisa dilakukan pemulihan atau pengaktifan kembali status sebagai penerima bantuan.
Jika terbukti tidak pernah mengundurkan diri, warga dapat meminta dibuatkan surat pernyataan sanggahan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan pernyataan pengunduran diri serta masih membutuhkan bantuan.
Surat ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial kabupaten atau kota sebagai dasar pengajuan keberatan dan permohonan untuk mengaktifkan kembali status mereka di sistem DTKS.
Baca Juga: Siap-siap! Inilah Tempat dan Syarat Dokumen Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg bagi PKH dan BPNT
Di Dinas Sosial, warga biasanya akan diminta membawa sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan sanggahan dari desa atau kelurahan.
Selanjutnya, permohonan akan diproses dan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas atau pendamping sosial.
Proses ini memang membutuhkan waktu, tetapi jika dinyatakan layak dan tidak ada pelanggaran administrasi, status sebagai penerima bansos dapat dipulihkan kembali.
Warga juga perlu memantau secara berkala pembaruan data di situs cekbansos.kemensos.go.id, karena pembaruan data tidak selalu dilakukan secara instan, melainkan bertahap melalui musyawarah kelurahan atau keputusan teknis dari Dinsos setempat.
Apabila seluruh proses telah ditempuh namun tetap tidak membuahkan hasil, warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang sebagai peserta baru DTKS.
Caranya dengan kembali mengisi formulir pengajuan data kesejahteraan sosial di desa atau kelurahan, dan mengikuti proses verifikasi serta validasi lapangan.
Bila dinyatakan layak, nama mereka bisa kembali masuk dalam daftar calon penerima bantuan sosial sesuai program yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan tidak membutuhkan jasa perantara atau calo.
Setiap warga negara yang memenuhi kriteria memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dan menyampaikan keberatan jika merasa dirugikan akibat kekeliruan sistem.***
Editor : Eli Kustiyawati