RADAR BOGOR – Ada informasi penting terbaru dari pemerintah pusat bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Bagi Anda yang sudah menerima bansos tambahan pada bulan Juli yang penuh berkah ini, bersiaplah.
Surat undangan pencairan bonus tambahan bantuan pangan beras 20 kg akan mulai dibagikan dalam waktu dekat. Ini merupakan kabar gembira yang telah dinantikan banyak pihak.
Bagi KPM bansos yang sebelumnya telah menerima bantuan tambahan sebesar Rp400.000, semoga Anda termasuk KPM yang berhak untuk mendapatkan tambahan beras 20 kg ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, akan mempercepat penyaluran bantuan beras 20 kg pada bulan Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari skema Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan dampak inflasi nasional.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) ini menjadi angin segar bagi jutaan KPM yang sebelumnya sudah menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Bantuan beras 20 kg ini dijadwalkan akan mulai cair pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Juli 2025, bahkan berlanjut hingga bulan Agustus. Proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran akan dilaksanakan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan pemerintah daerah setempat, termasuk kecamatan atau kantor desa di masing-masing daerah.
Setiap penerima akan mendapatkan surat undangan pencairan tambahan beras 20 kg. Surat ini akan segera dibagikan dalam waktu dekat oleh ketua RT setempat.
Informasi yang diterima, surat undangan ini sedang dalam proses pencetakan di pusat dan akan segera didistribusikan.
Untuk pengambilan tambahan beras 20 kg, KPM dapat melakukannya melalui beberapa lokasi:
- Kantor desa atau kelurahan
- Balai warga atau aula komunitas
- Pengantaran langsung ke rumah, khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas
Agar KPM dapat menerima bansos beras 20 kg dari pemerintah, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan telah menjadi penerima bansos PKH atau BPNT
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan dari Dinas Sosial
- Tidak menerima bantuan ganda dari lembaga lain
Saat pengambilan bantuan beras, para KPM wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan beras 20 kg yang telah diterima dari RT atau RW setempat
Ketiga dokumen ini harus dibawa agar proses pengambilan tambahan beras 20 kg, yang akan mulai disalurkan merata pada bulan Juli hingga akhir Juli mendatang secara bertahap, dapat berjalan lancar.***
Editor : Eli Kustiyawati