Dalam sebuah konferensi pers setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 7 Juli 2025 lalu di Jakarta, Saifullah Yusuf memaparkan bahwa sebanyak 571.410 rekening penerima bansos diduga telah digunakan untuk aktivitas game online terlarang sepanjang tahun 2024.
Temuan ini langsung memicu kekhawatiran mengenai efektivitas dan integritas program bansos yang selama ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu.
Informasi tersebut didapatkan dari hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos yang Berpotensi Tidak Lagi Menerima Bantuan Tahap 3, Cek Nama Anda, Jangan Sampai Tercantum!
Kemensos dan PPATK melakukan pemadanan data antara penerima bansos dengan pelaku game online terlarang.
Dikutip Radar Bogor dari laman Kemensos.go.id, dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang dimiliki Kemensos, dan 9,7 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pemain game online terlarang berdasarkan data PPATK, ditemukan ada lebih dari setengah juta NIK yang sama.
Ini menunjukkan bahwa sekitar dua persen dari penerima bansos juga tercatat sebagai pelaku aktivitas terlarang tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa temuan ini baru berdasarkan data dari satu bank saja, sehingga masih ada kemungkinan jumlah yang terlibat bertambah setelah data dari bank-bank lainnya dianalisis.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jelaskan Rincian Anggaran Pemprov Jabar 2025: Bayar Utang BPJS Kesehatan, Tunggakan Ijazah, hingga Bangun Jalan
“Ini baru hasil sementara dari PPATK, nanti kita akan analisis dan evaluasi lebih dalam", ujar Saifullah Yusuf.
"Kalau semua data sudah kami terima, kami akan lakukan asesmen secara menyeluruh,” lanjut Menteri Sosial.
Ia menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kredibilitas program bantuan dan kepercayaan publik.
Tak hanya itu, Kemensos juga melaporkan terdapat sekitar 300 ribu kasus gagal dalam penyaluran bansos pada triwulan kedua tahun ini.
Dari sekitar 3 juta penerima yang ditargetkan, kasus gagal salur tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ketidaksesuaian antara nama dan NIK, serta status penerima yang tidak diperbarui selama lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Sosok Nanang Penjual Es Cincau dari Bogor Viral Bisa 4 Bahasa Asing Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pernah Jadi Tour Guide dan Pacari Bule
Hal ini menjadi indikasi bahwa sistem pendataan penerima bansos masih belum sepenuhnya akurat dan perlu perbaikan besar.
Sebagai langkah konkret, mulai tahun 2025, penyaluran bansos akan sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Kemensos saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penerima bansos untuk menyaring dan memastikan hanya mereka yang layak yang akan tetap menerima bantuan dan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas program bantuan sosial.
Upaya ini tidak hanya penting untuk memastikan keadilan sosial, tetapi juga untuk mencegah dana negara disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saifullah Yusuf menyatakan bahwa ke depan, sistem penyaluran bansos akan semakin transparan dan akuntabel.