Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer R4 Siap-Siap, Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Asalkan Penuhi Skema Ini

Robecca Sesaria • Rabu, 9 Juli 2025 | 20:14 WIB

Ilustrasi pengangkatan PPPK di Provinsi Sumatera Selatan.
Ilustrasi pengangkatan PPPK di Provinsi Sumatera Selatan.

RADAR BOGOR - Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh telah membuka peluang signifikan bagi para tenaga honorer yang belum terdata di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, mereka termasuk dalam kategori R4 tanpa L.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu merupakan mandat besar bagi BKN, apalagi skema afirmasi PPPK ini hanya berlaku tahun ini.

Skema PPPK paruh waktu disebut-sebut sebagai jalan keluar bagi masalah honorer yang tak kunjung selesai.

Baca Juga: FWA Bukan untuk Semua ASN, MenPAN RB Jelaskan Kriteria PNS dan PPPK yang Bisa Menerapkan Kebijakan Ini

Artinya, tak cuma honorer yang terdaftar di database, kini yang tidak terdata (R4) pun punya peluang.

Bagi honorer yang namanya sudah ada di database BKN, ada 2 skema yang ditetapkan:

  1. Mereka mendapat formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan gaji penuh sebagai ASN
  2. Bagi yang sudah masuk database BKN tapi belum mendapat formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan akan diberikan NIP.

Lantas, bagaimana nasib honorer R4 yang sama sekali tidak tercatat di database BKN?

Pemerintah daerah memegang kunci untuk pengangkatan honorer R4.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jelaskan Rincian Anggaran Pemprov Jabar 2025: Bayar Utang BPJS Kesehatan, Tunggakan Ijazah, hingga Bangun Jalan

Kepala BKN menjelaskan bahwa jika pemerintah daerah ingin mengangkat honorer tersebut menjadi PPPK paruh waktu, mereka bisa mengajukan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada BKN.

“Ini diserahkan kepada daerah masing-masing,” tegas kepala BKN dilansir dari YouTube TVR Parlemen.

Artinya, jika suatu daerah memiliki kebutuhan dan keinginan, mereka dapat mengajukan permohonan pengangkatan honorer R4 ini sebagai paruh waktu kepada BKN.

Skema PPPK paruh waktu ini muncul sebagai solusi karena adanya kesenjangan besar antara jumlah tenaga honorer yang saat ini berjumlah lebih dari 2 juta dan ketersediaan formasi yang kurang dari 2 juta.

Mengapa pengangkatan honorer R4 diserahkan kepada pemerintah daerah? Hal ini dikarenakan pengangkatan honorer bukanlah wewenang BKN maupun Kementerian PANRB.

Baca Juga: Sosok Nanang Penjual Es Cincau dari Bogor Viral Bisa 4 Bahasa Asing Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pernah Jadi Tour Guide dan Pacari Bule

Oleh karena itu, jika suatu daerah memiliki anggaran yang memadai dan ingin mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mereka bisa mengusulkan formasi tambahan kepada Kementerian PANRB.

Setelah usulan informasi tersebut disetujui, BKN akan menerbitkan NIP untuk pengangkatan penuh waktu tersebut.

Jadi, inilah kabar terbaru mengenai kesempatan bagi honorer R4 untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan potensi untuk menjadi PPPK penuh waktu juga.***

Editor : Eka Rahmawati
#Honorer R4 #PPPK Paruh Waktu