RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos, salah satu program yang dibuat oleh pemerintah guna membantu masyarakat agar bisa menyambung hidup dan memperbaiki perekonomian.
Progam Keluarga Harapan (PKH) termasuk kategori bansos yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan disalurkan pemerintah melalui bank/pos penyalur baik secara tunai atau non tunai.
Biasanya bansos PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun oleh Kementerian Sosial (Kemensos), lalu, siapa saja masyarakat yang berhak menerima bansos PKH tersebut dan berapa nominal per tahunnya? Simak penjelasannya.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, bansos PKH ini akan diberikan kepada beberapa kategori, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Temukan Kasus Penyaluran Bansos PKH atau BPNT Tidak Tepat Sasaran Silakan Lapor, Begini Caranya
1. Ibu Hamil
Ibu hamil bisa masuk ke dalam kategori PKH jika ibu tersebut dinyatakan layak dalam mendapatkan bantuan tersebut yang mana nanti akan mendapat bantuan dana sebesar Rp3 juta per tahun.
2. Anak Usia 0 Sampai 6 Tahun
Anak usia 0 sampai 6 tahun juga bisa masuk ke dalam kategori PKH apabila memenuhi persyaratan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Temukan Kasus Penyaluran Bansos PKH atau BPNT Tidak Tepat Sasaran Silakan Lapor, Begini Caranya
3. Anak Sekolah SD
Ada pula siswa Sekolah Dasar (SD) juga masuk ke dalam kategori penerima bansos PKH, dengan nominal dana senilai Rp900 ribu per tahunnya.
4. Anak Sekolah SMP
Selain siswa SD, siswa sekolah menengah pertama atau SMP juga masuk kategori penerima bantuan PKH ini dengan nominal Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak Sekolah SMA
Siswa di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) juga masuk ke dalam kategori penerima bansos ini, yaitu dengan nominal Rp2 juta per tahun.
6. Disabilitas Berat
Kategori berikutnya adalah disabilitas berat juga menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantu mencapai Rp2,4 juta.
Disabilitas berat ini merujuk pada kondisi seseorang yang mengalami gangguan fungsi tubuh yang signifikan dan berkelanjutan hingga menghalangi mereka untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
Lansia 60 tahun ke atas juga berhak untuk mendapat bantuan PKH dari pemerintah dengan nominal mencapai Rp2,4 juta per tahun.
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
Kemudian yang terkahir yakni korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat juga berhak untuk mendapat bansos PKH dari pemerintah dengan nominal bantu mencapai Rp10,8 juta per tahun.