RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa mereka tidak lagi menerima bansos seperti sebelumnya.
Dalam informasi terbaru, dijelaskan dengan lugas bahwa ada beberapa penyebab utama yang membuat seseorang gagal menerima bansos penebalan, bahkan bisa terhapus dari daftar penerima.
Salah satu penyebab utama adalah tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini menjadi acuan mutlak bagi Kementerian Sosial dalam menyalurkan seluruh jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (sembako), serta bansos reguler maupun tambahan lainnya.
Jika seseorang tidak terdaftar di DTKS atau datanya sudah tidak aktif, maka otomatis tidak akan menjadi sasaran penyaluran bansos.
Faktor kedua adalah karena berada di posisi desil tinggi. Dalam sistem peringkat kesejahteraan berdasarkan DTKS, desil adalah kategori yang menunjukkan tingkat kemiskinan.
Makin tinggi desil seseorang (misalnya desil 8, 9, atau 10), maka dianggap sudah tidak tergolong miskin atau rentan miskin. Oleh karena itu, bansos hanya menyasar masyarakat dengan desil rendah, yakni desil 1 hingga 4.
Kemudian, tidak sedang menerima BPNT atau sembako juga menjadi indikator tambahan. Pemerintah lebih mengutamakan mereka yang sudah masuk program bantuan reguler ketika ada penyaluran tambahan atau bonus.
Jika KPM tidak tercatat sebagai penerima bansos apa pun pada periode sebelumnya, kemungkinan besar ia juga tidak akan mendapat bansos tambahan atau penebalan, seperti beras 20 kg atau bantuan tunai insidental.
Selanjutnya, kondisi ekonomi yang dinilai sudah mampu juga menjadi faktor penyisihan.
Melalui hasil verifikasi lapangan dan data kependudukan terbaru, jika seorang KPM diketahui sudah memiliki penghasilan tetap, pekerjaan mapan, atau kepemilikan aset signifikan, maka status penerima bantuannya bisa dihentikan.
Ini merupakan bagian dari proses graduasi bansos agar dana bantuan bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Faktor lainnya adalah kematian penerima bansos. Jika seorang KPM meninggal dunia dan ahli warisnya tidak melakukan pelaporan atau pemutakhiran data ke pihak desa/kelurahan, maka bantuan otomatis dihentikan.
Terakhir, ada pula kasus ketika penerima secara sukarela menolak bantuan, biasanya karena merasa sudah cukup secara ekonomi atau tidak ingin dibebani kewajiban administratif sebagai penerima bantuan.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan memahami bahwa bantuan sosial bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bagi yang belum menerima atau terhapus, tetap bisa mengajukan kembali melalui mekanisme usulan baru di kantor desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur Usul dan Sanggah.
Jika Anda merasa masih layak menerima bansos namun tidak kunjung cair, penting untuk mengecek data kependudukan, kepesertaan DTKS, dan status program bansos secara berkala.
Aktif menjalin komunikasi dengan pendamping sosial setempat juga sangat disarankan agar proses validasi berjalan cepat dan tepat sasaran.***
Editor : Eli Kustiyawati