RADAR BOGOR – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan pengumuman penting terkait batas waktu pencairan tiga jenis bantuan sosial tunai (bansos) yang telah dijadwalkan pada tahun 2025.
Melalui kementerian terkait, khususnya Kementerian Sosial, diinformasikan bahwa tanggal 10 Juli 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pencairan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II, serta Bantuan ATENSI dari YAPI (Yayasan Asuhan/Panti Sosial).
Pengumuman ini bersifat resmi dan menjadi pengingat keras bagi seluruh penerima agar tidak menunda-nunda proses pencairan.
Hal tersebut dikarenakan setelah melewati tanggal tersebut, dana yang tidak diambil akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
1. Program Indonesia Pintar (PIP): Prioritas untuk Pelajar dari Keluarga Tidak Mampu
Program ini ditujukan untuk membantu siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga pra-sejahtera agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Dana PIP disalurkan melalui bank-bank Himbara (seperti BRI dan BNI) menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ingat! Jika dana PIP tidak dicairkan sebelum 10 Juli 2025, maka hak atas bantuan tersebut akan hangus.
Untuk pencairan, siswa atau wali murid perlu membawa KIP, KTP/KK, dan surat keterangan aktif sekolah ke bank penyalur secepatnya.
2. Bantuan Sosial PKH Tahap II: Untuk Ibu Hamil, Anak, Lansia, dan Disabilitas
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang disalurkan kepada keluarga dengan anggota prioritas seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Untuk pencairan, penerima dapat:
- Mengecek statusnya lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Mencairkan dana melalui ATM, Agen BRILink, atau e-warong
- Memastikan data Anda masih terdaftar aktif di DTKS agar tidak tertolak saat penyaluran
3. Bantuan ATENSI dari YAPI: Untuk Anak Yatim dan Diasuh Keluarga Nonlembaga
Bantuan ATENSI atau Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan kepada anak-anak yang yatim, piatu, atau yatim piatu dan diasuh oleh keluarga atau masyarakat, bukan panti atau lembaga.
Dana bantuan akan dikirim melalui yayasan terkait atau langsung ke rekening penerima.
Penting untuk diketahui, bantuan ini juga memiliki batas pencairan hingga 10 Juli 2025. Bila tidak dicairkan, status penerima bisa dinyatakan tidak aktif lagi.
Bagi penerima yang tidak mencairkan dana hingga batas waktu, maka:
Dana akan dianggap tidak digunakan, lalu dikembalikan ke kas negara.
Nama Anda bisa dicoret dari daftar penerima bansos berikutnya.
Pengajuan ulang tidak akan otomatis diproses, kecuali ada izin khusus dari lembaga penyalur.
Segera Cek dan Cairkan Bantuan Anda!
Baca Juga: Yes! PKH-BPNT Juli Cair Lagi, Penebalan Rp400 Ribu Lewat Pos dan Bantuan Sekolah Turun Minggu Ini
Jangan tunggu sampai terlambat. Cek status Anda di:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Lengkapi dokumen, pastikan data Anda aktif di DTKS, dan datangi bank atau lembaga penyalur secepatnya.
Jangan sampai bantuan yang sudah disiapkan untuk Anda malah hangus karena telat mencairkan.***
Editor : Eli Kustiyawati