RADAR BOGOR - Fenomena perpindahan penduduk bukan antar RT atau RW, tapi dari satu kota ke kota lainnya, atau pindah domisili marak terjadi saat ini.
Banyak alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan pindah domisili. Mulai dari alasan pekerjaan, pendidikan, hingga mencari suasana lingkungan yang baru.
Namun, banyak dari para penduduk yang melakukan pindah domisili, tapi tak mengurus dokumen kependudukan baru dan memutuskan untuk tetap menggunakan identitas tempat tinggal lama.
Alasannya bermacam-macam, seperti kesibukan atau karena memang proses pengurusan dokumen yang rumit dan membutuhkan waktu lama.
Untuk seseorang melakukan kepindahan, dibutuhkan dokumen tertentu seperti surat pengantar RT/RW, yang kemudian harus diurus ke kelurahan wilayah asal, untuk mendapatkan surat kepindahan, baru kemudian mengurus penerbitan e-KTP baru di wilayah tujuan.
Namun, terbitnya Permendagri No.108/2019 membuat proses perpindahan domisili menjadi lebih sederhana.
Karena penduduk tidak perlu mengurus surat RT/RW atau pergi ke kelurahan, melainkan bisa langsung meminta surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
Berdasarkan panduan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, inilah cara untuk mengurus surat kepindahan tanpa menggunakan surat RT/RW;
1. Bawa fotocopy Kartu Keluarga dan e-KTP asli ke Disdukcapil domisili asal.
2. Mengisi formulir F-103 yang diberikan oleh Disdukcapil.
3. Surat Keterangan Pindah akan diterbitkan oleh Disdukcapil
4. Serahkan Surat Keterangan Pindah ke Disdukcapil tujuan
5. Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
6. Proses perpindahan selesai yang ditandai dengan didapatkannya e-KTP baru dan KK baru.
Bagi para penduduk yang berhalangan untuk mengurus dokumen di domisili asal, kepindahan akan diproses secara sistem oleh Dukcapil tujuan dengan syarat melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.
Catatan yang juga penting untuk diingat adalah bahwa seluruh proses perpindahan kependudukan tidak memakan biaya sepeserpun.