Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nah Loh, Kemensos Atur Langkah Tegas Untuk 571 Ribu Rekening KPM Bansos Terindikasi Dipakai Kegiatan Ilegal, Ini Rinciannya

Robecca Sesaria • Kamis, 10 Juli 2025 | 16:51 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menghadiri rapat koordinasi nasional implementasi DTSEN.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menghadiri rapat koordinasi nasional implementasi DTSEN.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini beberkan sebuah temuan awal yang cukup mengejutkan dan memprihatinkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan, Kemensos menemukan adanya penyalahgunaan dana bansos oleh KPM, untuk kegiatan ilegal, terutama game online terlarang.

Data yang diperoleh Kemensos menunjukkan, bahwa pada tahun 2024, sebanyak 571.410 rekening KPM penerima bansos terindikasi kuat terlibat dalam kegiatan game online terlarang.

Angka tersebut didapat dari proses pemadanan data yang cermat antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari pemadanan data tersebut, mereka membandingkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pemain game online terlarang.

Dari perbandingan inilah, ditemukan bahwa lebih dari setengah juta NIK memiliki identitas yang sama, menunjukkan tumpang tindih antara daftar penerima bansos dan pemain game online terlarang.

Sederhananya, sekitar dua persen dari seluruh penerima bansos tercatat sebagai individu yang terlibat dalam aktivitas game online terlarang.

“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak,” ucap Gus Ipul.

Temuan ini tentu saja menjadi sorotan serius bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat bansos seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk kegiatan yang merugikan.

PPATK telah mengungkapkan adanya sekitar 7,5 juta transaksi terkait aktivitas ilegal ini, dengan nilai total mencapai Rp957 miliar.

Gus Ipul, menegaskan bahwa data yang diungkap ini masih bersifat sementara dan baru mencakup transaksi yang berasal dari satu bank saja.

Hal ini mengindikasi bahwa skala masalah penyalahgunaan dana bansos untuk game online terlarang berpotensi jauh lebih besar dan komplek daripada yang terlihat saat ini, mengingat masih banyak bank lain yang transaksinya belum dianalisis.

Menyikapi temuan mengejutkan ini, Kemensos langsung mengambil langkah serius dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap profil para penerima bantuan.

Sebagai tindak lanjut, mulai tahun 2025, penyaluran seluruh bansos akan secara ketat mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa dana bansos benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan sosialnya.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#ilegal #kpm #kemensos #bansos