RADAR BOGOR - Perubahan besar terjadi dalam distribusi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahap ketiga tahun 2025 ini.
Sejak awal Juli, Kementerian Sosial secara resmi memperbarui daftar penerima bansos PKH dan BPNT berdasarkan sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSN), menggantikan sistem sebelumnya, yaitu DTKS.
Proses validasi dan verifikasi ulang ini, berdampak signifikan terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Informasi terbaru mencatat bahwa lebih dari 1,9 juta nama telah dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT.
Mereka yang terdampak pencoretan ini umumnya termasuk dalam kategori tidak lagi layak menerima bantuan karena beberapa alasan krusial.
Alasan pencoretan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya adalah perubahan status ekonomi yang membaik, kepemilikan aset berharga, pendapatan melebihi batas kelayakan, serta data ganda atau fiktif dalam sistem.
Selain itu, keluarga yang tidak lagi memiliki komponen penerima PKH seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas juga dihapus dari daftar.
Bahkan, beberapa nama dicoret karena menolak diverifikasi ulang oleh petugas atau tidak pernah mengambil bantuan yang sebelumnya telah disalurkan.
Di sisi lain, pembaruan data ini juga membawa kabar baik bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial namun memenuhi kriteria.
Sebagian dari mereka kini mulai masuk ke dalam daftar baru penerima bantuan berdasarkan DTSN. Artinya, distribusi bansos tahap 3 tidak hanya menghapus, tetapi juga menambah nama-nama baru yang dinilai lebih layak dan membutuhkan.
Namun, daftar nama penerima maupun yang dicoret tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik demi menjaga privasi.
Masyarakat dianjurkan untuk melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial yang bisa diunduh di Google Play Store.
Alternatif lainnya adalah dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, di mana pengguna hanya perlu mengisi data wilayah, nama lengkap, dan NIK untuk mengetahui status bansos mereka.
Bagi mereka yang merasa layak menerima namun namanya tidak muncul atau justru telah dicoret, pemerintah memberikan ruang untuk memperbaiki data melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan.
Proses pengusulan dan pembaruan data ini dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa dan akan kembali diverifikasi oleh dinas sosial setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk menciptakan sistem bansos yang bersih, transparan, dan tepat sasaran.
Meskipun memicu reaksi beragam dari masyarakat, pembaruan ini dinilai sebagai proses penting demi tercapainya keadilan sosial.
Dengan demikian, bansos tahap 3 tahun 2025 ini bukan hanya sekadar bantuan tunai, tetapi juga momentum evaluasi dan penataan ulang sistem bantuan sosial nasional.