RADAR BOGOR - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu kategori bantuan sosial atau bansos yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada fakir miskin yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemensos memberikan bansos BPNT ini melalui kartu elektronik sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerimanya secara tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bansos dari Kemensos yang satu ini mengalami kenaikan, yaitu mulai dari Rp110 ribu hingga kini menjadi Rp200 ribu per bulan, dan jika melihat regulasi tahun 2025, BPNT diberikan per tiga bulan sekali, sehingga KPM menerima uang sebesar Rp600 ribu.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa menerima bansos tersebut, jika melihat pada laman resmi kemensos.go.id, ada 8 kategori yang tidak diperbolehkan menerima BPNT dari pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kategori yang pertama adalah masyarakat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini PNS dan PPPK tidak masuk ke dalam akan mendapat bansos BPNT.
2.Anggota TNI/POLRI
Kategori yang kedua adalah anggota TNI/Polri yang juga tidak boleh menerima bansos BPNT dari pemerintah. Jadi, apabila kamu adalah anggota dari kedua instansi itu makan sudah dipastikan tidak kan mendapat bantuan tersebut.
3. Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang Menerima Dana Pensiun
Kategori yang ketiga adalah pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri juga tidak berhak untuk mendapat bantuan sosial BPNT dari pemerintah.
4. Pendamping Sosial
Kategori yang keempat adalah pendamping sosial, orang yang bekerja sebagai pendamping penerima bansos juga tidak berhak untuk mendapat BPNT dari Kemensos.
5. Guru Tersertifikasi
Kategori yang kelima adalah guru yang sudah bersertifikasi tidak berhak atas bansos tersebut. Maka dari itu, bagi guru yang belum tersertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan tersebut.
6. Memiliki Penghasilan Rutin yang Berasal dari APBN atau APBD
Baca Juga: Begini Respon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usai Pramono Anung Sebut Bandung Kota Termacet
Kategori yang keenam adalah masyarakat yang memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhak menerima bansos BPNT.
7. Terdata Sebagai Pemilik CV dan Direksi atau Komisaris
Kategori ketujuh yang tidak diperbolehkan menerima bansos BPNT adalah masyarakat yang terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV atau direksi dan komisaris sebuah perusahaan.
8. Memiliki Penghasilan di Atas Upah Minimum Kabupaten/Kota
Kategori kedelapan yang tidak diperbolehkan mendapatkan progam sembako dari pemerintah adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kota/kabupaten di daerahnya masing-masing.
Demikian, itu adalah 8 kategori yang tidak diperbolehkan member bansos BPNT dari pemerintah Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasanmu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga