Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Terkini Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Nama Anda Masih Ada?

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 11 Juli 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos ke penerima
Ilustrasi penyaluran bansos ke penerima

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 periode April-Juni 2025 untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan beras belum sepenuhnya tuntas. 

Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, mengenai kelanjutan bantuan pada tahap ketiga. 

Apalagi dengan adanya peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), banyak KPM was-was apakah mereka masih akan mendapatkan bansos PKH BPNT.

Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan ketepatan sasaran, mulai dari pemeringkatan kesejahteraan hingga pembatasan durasi penerima bansos hingga 5 tahun. 

Penggunaan data DTSN ini memang membawa konsekuensi, salah satunya adalah perubahan data penerima bansos.

Meskipun penyaluran tahap 2 belum tuntas, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai persiapan penyaluran untuk tahap ketiga. 

Lalu, mengapa bantuan tahap 2 belum tuntas dan apakah penerima bansos tahap 2 akan otomatis kembali mendapatkan bansos di tahap 3?

Berdasarkan informasi terkini hingga 10 Juli 2025, beberapa penyebab utama ketidaktuntasan penyaluran bansos tahap kedua adalah:

1. Pemutakhiran Data

Hingga Juli 2025, 36.000 KPM masih dalam proses perbaikan data, yang menghambat pencairan bansos.

2. Migrasi Penyaluran ke Bank Himbara

Ini terutama berlaku untuk 629.153 KPM baru yang masih dalam proses pembukaan rekening dan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Aktivasi rekening di wilayah dengan akses perbankan terbatas juga turut memperlambat penyaluran.

Kemensos masih terus menuntaskan sisa penyaluran tahap kedua.

Meskipun tidak otomatis, kemungkinan besar daftar nama-nama penerima di tahap 2 tidak akan jauh berbeda dengan di tahap 3, dengan beberapa syarat utama:

- Data Valid: KPM harus memiliki data yang valid di tahap 2, dengan NIK yang sesuai dan rekening aktif.

- Desil Kesejahteraan: KPM harus masih berada dalam desil yang ditetapkan: desil 1 sampai 4 untuk PKH dan desil 1 sampai 5 untuk BPNT.

- Tidak Terindikasi Pelanggaran: KPM tidak terindikasi adanya pelanggaran, seperti penyalahgunaan bansos, misalnya untuk judi online. Namun, jika tidak melakukan indikasi pelanggaran, KPM pun masih berpeluang mendapatkan bansos di tahap berikutnya.

Berikut kriteria penerima bansos di tahap 3:

- Tidak Terdaftar di DTSN

KPM yang datanya tidak lagi terdaftar di DTSN karena ketidaksesuaian data (NIK tidak valid, nama tidak sesuai KTP/KK, atau alamat tidak ditemukan) akan otomatis dihentikan bantuannya. 

Pada tahap kedua, masih ada sekitar 363.000 KPM yang datanya dalam proses perbaikan; jika tidak diperbaiki, tidak akan menerima bansos tahap ketiga.

- Perbaikan Kondisi Ekonomi

KPM yang mengalami perbaikan kondisi ekonomi atau kehidupannya sudah membaik, seperti memiliki penghasilan di atas UMK, memiliki kendaraan pribadi (mobil), atau memiliki usaha dengan pendapatan stabil, dianggap tidak layak lagi. 

Contohnya, 4.386 KPM di desil 10 (kelompok menengah ke atas) telah diidentifikasi tidak layak.

- Tidak Memiliki Komponen PKH (Khusus PKH)

Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu (ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat). 

Tapi jika tidak, makan bantuan otomatis tidak menerima lagi.

- Terindikasi Penyalahgunaan Bansos atau Judi Online

KPM dengan rekening yang terdeteksi digunakan untuk aktivitas game online terlarang (sekitar 571.410 rekening dengan transaksi mencapai Rp957 miliar) berpotensi dicoret dari penerima bansos.

- Data Ganda atau Fiktif

KPM dengan data ganda (satu orang terdaftar lebih dari sekali dengan NIK berbeda) atau data fiktif (informasi palsu) akan langsung dihapus dari daftar penerima. 

Kemensos berkolaborasi dengan Dukcapil untuk mendeteksi data yang tidak valid.

- Menolak Verifikasi Ulang atau Tidak Kooperatif

KPM yang menolak proses verifikasi ulang saat pemutakhiran data dianggap tidak kooperatif dan akan dihapus dari daftar penerima.

Meskipun mungkin secara kriteria masih layak.

- Perubahan Struktur Keluarga yang Belum Diperbarui

Jika terjadi perubahan dalam struktur keluarga (seperti anggota keluarga meninggal, pindah domisili, atau perubahan status sosial) tetapi tidak diperbarui di DTSN, bantuan dapat dihentikan.

- Masalah Rekening

Pastikan rekening Anda tidak bermasalah, misal terblokir, rekening tidak aktif, hingga buku tabungan hilang, karena bansos bisa dihentikan.

Secara keseluruhan, KPM bansos yang dicoret dari bansos tahap ketiga mencakup mereka dengan data tidak valid di DTSN, perbaikan status ekonomi, tidak memiliki komponen PKH, menyalahgunakan bansos (termasuk judi online), data ganda atau fiktif, tidak kooperatif saat verifikasi, perubahan struktur keluarga yang belum diperbarui, atau rekening yang bermasalah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga