RADAR BOGOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah resmi menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga tahun 2025.
Pencairan ini mencakup periode bulan Juli, Agustus, dan September, serta dimulai secara bertahap sejak awal Juli.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses distribusi bansos untuk jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) akan berlanjut sesuai mekanisme yang telah diatur, sebagai bagian dari upaya stabilisasi sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pencairan tahap ketiga ini dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu transfer non-tunai ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi mereka yang terhubung dengan bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terakses layanan perbankan.
Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sesuai kategori bantuan. Untuk BPNT, besaran yang diterima setiap bulan adalah Rp200.000, sehingga total yang cair dalam tahap ketiga ini adalah Rp600.000.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, penerima juga akan mendapatkan tambahan penebalan sembako senilai Rp400.000 yang dicairkan bersamaan.
Sementara itu, penerima manfaat PKH akan menerima dana berdasarkan klasifikasi yang ditentukan pemerintah.
Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan Rp750.000 per tahap, anak usia sekolah dasar menerima Rp225.000, siswa SMP memperoleh Rp375.000, siswa SMA mendapat Rp500.000, dan kategori lansia serta penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan data dan jaringan distribusi di masing-masing daerah, sehingga tidak semua penerima akan menerima dana di waktu yang bersamaan.
Berbagai laporan dari lapangan menunjukkan bahwa beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Aceh telah memulai pencairan sejak pekan kedua bulan Juli.
Sementara itu, daerah lain masih dalam proses verifikasi data, migrasi sistem penyaluran dari PT Pos ke perbankan, atau menunggu proses pembaruan data NIK agar sesuai dengan sistem kependudukan nasional.
Pemerintah juga memperingatkan bahwa keterlambatan pencairan bisa terjadi apabila data penerima masih bermasalah, seperti adanya duplikasi, NIK tidak valid, atau perubahan status sosial yang membuat seseorang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, Kementerian Sosial menekankan pentingnya pengecekan secara mandiri oleh warga.
Pengecekan status bansos dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Selain itu, warga juga disarankan untuk secara rutin mengecek saldo pada rekening KKS di ATM Himbara atau menanyakan langsung kepada pendamping sosial dan petugas desa yang telah ditugaskan untuk mendampingi proses penyaluran.
Melalui keterpaduan antara bansos tunai seperti PKH dan BPNT, serta bantuan pangan berupa beras, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Dengan pencairan yang kini telah sah dan berjalan di banyak wilayah, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi, serta selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Penyaluran bansos ini tidak dipungut biaya, dan segala bentuk pungutan atau praktik percaloan dalam pengambilan bantuan dianggap melanggar hukum.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan ketepatan sasaran agar bantuan sosial yang digelontorkan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati