Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Bansos Beras 20 Kg Segera Meluncur, KPM Wajib Siapkan 3 Berkas Ini Agar Bantuan Langsung Cair Tanpa Kendala

Robecca Sesaria • Jumat, 11 Juli 2025 | 13:34 WIB

Ilustrasi bansos beras
Ilustrasi bansos beras
 

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera persiapkan diri untuk mendapatkan undangan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 20 Kg.

Namun, KPM wajib tahu ya, ada berkas yang penting dibawa saat akan mengambil jatah bansos beras kalian.

Apa saja berkas yang wajib dibawa KPM untuk mendapatkan bansos beras? Berikut informasinya.

Baca Juga: Polbangtan Bogor Gelar Lomba Media Penyuluhan: Ajang Kreativitas Mahasiswa Dukung Swasembada Pangan, Berikut Ketentuannya

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan menyalurkan bantuan beras tambahan sebanyak 20 kg per KPM.

Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, dengan alokasi 10 kg per KPM per bulan.

Penyaluran dijadwalkan dimulai pada pertengahan Juli hingga Agustus 2025 dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Saling Sindir di Medsos, Seorang Influencer Jadi Korban Penganiayaan di Sawangan Depok

Bantuan ini, menjadi program yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Tujuannya adalah untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan meredam dampak inflasi yang masih terjadi.

Lokasi Pengambilan Bantuan Beras

Baca Juga: Danamon Fasilitasi Pembukaan Rekening MUFG Bank bagi Pekerja Indonesia di Jepang

Penyaluran bantuan beras bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu:

  1. Kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Balai warga atau aula komunitas yang ditetapkan sebagai titik distribusi
  3. Pengantaran langsung ke rumah khusus KPM lansia atau penyandang disabilitas

Baca Juga: Program Sekolah Rakyat di Bogor Siap Dimulai, Ini Sejumlah Fasilitas yang Disediakan Pemerintah

Syarat Penerima Bantuan Beras

Untuk mendapatkan bantuan beras 20 kg ini, penerima harus memenuhi syarat dan ketentuan ini:

Berkas yang Diperlukan untuk Mengambil Bansos Beras

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Undangan Pencairan

Surat Undangan Pencairan Segera Dibagikan

Untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan beras tahun 2025, surat undangan pencairan akan segera didistribusikan kepada seluruh KPM melalui pengurus RT/RW di wilayah masing-masing.

Berdasarkan informasi yang ada, surat undangan tersebut saat ini dalam proses pencetakan di tingkat pusat dan diperkirakan akan disebarluaskan dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikdasmen Akan Dibuka Mulai 14 Juli, Cek Persyaratan Untuk Penyandang Disabilitas di Sini

Penyaluran bantuan beras sebesar 20 kg ini dilakukan oleh Perum Bulog, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pemerintah daerah, serta aparat desa dan kelurahan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #beras