RADAR BOGOR – Resmi berlaku sejak 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah berjalan dua tahun.
UU tersebut mengatur kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah terkait nasib ASN, termasuk membahas masa kontrak PPPK.
Sebelum UU ASN 2023 diresmikan, PPPK harus memperpanjang kontrak setiap satu tahun sekali.
Kebijakan tersebut dianggap kurang efisien karena bisa mengganggu fokus para PPPK dalam bekerja.
Selama ini, PPPK sering kali direpotkan dengan urusan administrasi yang seharusnya tidak mengganggu fokus mereka pada pelayanan publik.
Faktanya, banyak dari PPPK ini sebelumnya merupakan pegawai honorer yang sudah menunjukkan kompetensinya di bidang yang mereka geluti.
Seharusnya, pengabdian mereka sebagai tenaga honorer mendapat apresiasi dari pemerintah dengan memperpanjang masa kontrak PPPK, mengingat perjuangan mereka untuk resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka, dengan mempertimbangkan hal tersebut, UU ASN 2023 membawa kabar baik: PPPK akan diberikan kontrak kerja yang berlaku langsung hingga batas usia pensiun.
Baik PPPK tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis, semuanya tercakup dalam aturan ini.
Namun, meskipun sudah diatur resmi dalam UU ASN, mendapatkan Surat Keputusan (SK) hingga batas usia pensiun tidak serta-merta mudah.
Hanya PPPK kategori khusus yang bisa mendapatkan SK yang langsung berlaku hingga batas usia pensiun.
Salah satu syarat penting untuk perpanjangan kontrak PPPK pada tahun 2025 adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “B”.
PPPK dengan nilai di bawah “B” tidak akan bisa memperpanjang kontrak hingga batas usia pensiun.
Aturan baru ini memberikan kepastian hukum terkait masa kerja mereka dan menjadi angin segar.
Kontrak PPPK yang sebelumnya hanya berlaku setahun dan harus diperbarui secara berkala, kini diperpanjang otomatis hingga mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatannya.
Batas Usia Pensiun Disesuaikan Jabatan
UU ASN 2023 mengatur bahwa masa kerja PPPK akan mengikuti batas usia pensiun yang ditetapkan berdasarkan jabatan. Berikut rinciannya:
•Jabatan administrator dan pengawas: pensiun maksimal 58 tahun
•Jabatan nonmanajerial atau pelaksana: pensiun maksimal 58 tahun
•Jabatan fungsional:
1. Guru: pensiun pada usia 60 tahun
2. Dosen: pensiun pada usia 65 tahun
3. Tenaga kesehatan: pensiun maksimal 58 tahun
Kebijakan baru ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi PPPK dalam meniti karier jangka panjang.
Mereka kini tidak perlu khawatir kontrak tidak diperpanjang atau harus menunggu kepastian setiap akhir tahun.***
Editor : Eli Kustiyawati