RADAR BOGOR – Dalam sistem distribusi bantuan sosial (bansos) melalui SIKS-NG dan DTKS, terdapat sejumlah istilah teknis yang digunakan untuk menjelaskan status atau kendala yang dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemahaman terhadap istilah-istilah ini sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat bantuan belum juga diterima.
Berdasarkan data yang ditampilkan oleh laman resmi Desa Tepus, Gunungkidul, berikut penjabaran lengkap terkait status-status tersebut.
Pertama, istilah “OMSPAN” mengacu pada sistem online monitoring yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk proses perbendaharaan anggaran negara.
Jika status KPM masih berada di tahap ini, berarti bantuan belum masuk ke tahap pencairan.
Sedangkan “Gagal OMSPAN” menunjukkan kegagalan sistem dalam memproses pencairan bantuan karena adanya kesalahan data, misalnya perbedaan nama di KTP dengan data perbankan.
Sementara istilah “SI” merujuk pada proses verifikasi data yang terganggu akibat ketidaksesuaian informasi antara bank dan data kependudukan.
Lebih lanjut, status “EXCLUDE” menandakan KPM tidak termasuk dalam daftar pencairan karena data dinyatakan tidak valid.
“Exclude Pekerjaan” muncul ketika dalam satu keluarga terdapat anggota rumah tangga yang terdata sebagai ASN, TNI, Polri, atau pensiunan.
Sementara “Exclude Tidak Layak Daerah” menunjukkan hasil evaluasi kelayakan yang menetapkan daerah tersebut tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ada pula “Exclude Meninggal” yang berarti penerima terdeteksi sudah meninggal berdasarkan data Kemensos dan Kemendagri.
Selain faktor-faktor pengecualian tersebut, ada juga status teknis seperti “Tidak Transaksi”, yang menunjukkan penerima tidak pernah melakukan transaksi pada tahap sebelumnya.
Kemudian, “Proses SPM” berarti Kemensos sudah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank, namun dana belum disalurkan karena masih menunggu proses administratif.
Apabila status sudah “Sukses SPM”, artinya surat tersebut telah berhasil dijalankan dan dana siap untuk masuk ke rekening KPM.
Selanjutnya, istilah “Proses Burekol” menunjukkan bahwa KPM sedang dalam proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur.
Sementara itu, “Tidak Layak GIS” menunjukkan hasil evaluasi sistem informasi geografis yang menyatakan penerima tidak layak menerima bantuan.
Status “SK/Calon Penerima Bansos” menandakan bahwa nama KPM sudah masuk dalam Surat Keputusan Tahap 3 sebagai calon penerima.
Sedangkan “Overlap SDM Kesos” berarti KPM tercatat sebagai pendamping atau petugas sosial, sehingga tidak bisa menjadi penerima manfaat karena adanya konflik kepentingan.
Terakhir, kolom “Keterangan” mencatat penyebab umum yang mencakup Gagal OMSPAN maupun pembukaan rekening yang tidak berhasil akibat perbedaan data antara bank dan kementerian.
Semua istilah ini memperlihatkan bagaimana kompleksitas sistem penyaluran bantuan sangat bergantung pada kesesuaian dan validitas data antarlembaga.
Dengan memahami seluruh kode keterangan ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam menghadapi keterlambatan bantuan.
Selain itu, hal ini menjadi pengingat bahwa pentingnya pembaruan data kependudukan serta keakuratan informasi pribadi akan sangat menentukan kelancaran dalam menerima hak bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati