RADAR BOGOR – Pemerintah telah meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini secara khusus menyasar honorer yang tidak berhasil lolos seleksi ASN 2025, baik CPNS maupun PPPK.
Proses pengangkatan dimulai dengan instansi mengajukan usulan formasi kepada MenPAN RB.
Setelah mendapatkan persetujuan untuk formasi yang diusulkan, langkah selanjutnya bagi instansi adalah mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini adalah tahapan krusial sebelum dilanjutkan dengan proses pengangkatan resmi para honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Meskipun skema baru ini membawa angin segar bagi banyak tenaga honorer, penting untuk digarisbawahi bahwa masa kerja PPPK paruh waktu ini hanya dijamin untuk jangka waktu satu tahun.
Mengingat kontraknya yang relatif singkat, calon PPPK paruh waktu harus benar-benar memahami ketentuan ini, yang merupakan poin krusial dan tidak boleh terlewat.
Hal ini tertuang dalam diktum ketiga belas keputusan tersebut dan secara resmi dicantumkan dalam kontrak kerja.
Terkait upah, PPPK paruh waktu dijamin mendapatkan gaji minimal sebesar gaji terakhir mereka sebagai honorer atau mengikuti upah minimum regional yang berlaku, sesuai dengan diktum kesembilan belas.
Setelah satu tahun masa kerja, kelanjutan kontrak tidak otomatis diperpanjang.
Keputusan ini sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulan dan tahunan.
Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir:
1. Diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Apabila PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja yang memuaskan dan tersedia lowongan untuk PPPK penuh waktu di instansi terkait, mereka berkesempatan untuk langsung diangkat ke posisi PPPK penuh waktu.
2. Diperpanjang sebagai PPPK paruh waktu
Apabila kinerjanya memuaskan tetapi belum ada formasi PPPK penuh waktu, kontrak sebagai PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.
3. Diberhentikan
Jika evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak memutus kontrak kerja dan menghentikan status PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer. Jadi, pergunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya dengan berkinerja secara optimal agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau setidaknya bertahan sebagai PPPK paruh waktu.***