Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahap 3 Dimulai, Banyak Penerima Lama Dicoret karena Data DTSN, Nama Anda Masih Aman?

Khairunnisa RB • Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:54 WIB

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengecek para penerima bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengecek para penerima bansos.


RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) seiring peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Transisi ini membawa sejumlah konsekuensi besar termasuk berubahnya daftar penerima bansos di tahap ketiga tahun 2025.

Hingga Juli 2025, penyaluran bansos tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan beras belum tuntas sepenuhnya.

Salah satunya disebabkan proses pemutakhiran dan validasi data yang belum rampung.

Penyebab Penyaluran Tahap 2 Tertunda

Kemensos mencatat dua faktor utama keterlambatan yakni:

1. Ketidaksesuaian Data DTSN

Terdapat 768 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami masalah data seperti NIK tidak valid, nama tidak sesuai KTP/KK, atau data ganda dan sampai saat ini sekitar 36 ribu KPM masih dalam proses perbaikan data yang menghambat pencairan bansos.

2. Migrasi Penyaluran ke Bank Himbara

Peralihan dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) membuat sekitar 1,3 juta KPM mengalami kendala karena belum memiliki rekening aktif.

Termasuk 629.513 KPM baru yang masih menunggu distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan aktivasi rekening, khususnya di daerah dengan akses perbankan terbatas.

Apakah Penerima Tahap 2 Akan Mendapatkan Tahap 3?

Meskipun tidak otomatis, kemungkinan besar daftar penerima tahap 3 tidak berbeda jauh dengan tahap sebelumnya, asalkan memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Data valid sesuai dengan DTSN dan rekening aktif.

2. Masuk dalam desil kesejahteraan 1–4 untuk PKH, dan 1–5 untuk BPNT.

3. Tidak terindikasi penyalahgunaan bansos, seperti game online terlarang.

Siapa Saja yang Dicoret dari Tahap Ketiga?

Kemensos mengonfirmasi bahwa sejumlah KPM tidak akan lagi menerima bansos di tahap ketiga karena alasan berikut:

1. Tidak Terdaftar di DTSN

KPM yang datanya tidak ditemukan atau tidak valid secara administratif langsung dicoret. Sekitar 363.000 KPM masih dalam proses perbaikan data.

2. Kondisi Ekonomi Membaik

KPM yang kini memiliki pendapatan di atas UMK, kendaraan pribadi, atau usaha stabil dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Sebanyak 4.386 KPM dalam desil 10 telah dihapus dari daftar.

3. Tidak Memiliki Komponen PKH

Bantuan PKH hanya untuk KPM dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat. Nah, jika komponen tersebut tidak ada lagi, maka bantuan otomatis dihentikan.

4. Terindikasi Penyalahgunaan Dana Bansos 

Sebanyak 571.410 rekening diduga digunakan untuk game online terlarang dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar, Kemensos dan PPATK kini menindaklanjuti temuan ini.

5. Data Ganda atau Fiktif

Kasus satu individu terdaftar lebih dari sekali atau data palsu langsung dieliminasi dari sistem.

6. Menolak Verifikasi Ulang

KPM yang tidak kooperatif saat proses verifikasi dianggap tidak layak dan dicoret meskipun sebelumnya menerima bantuan.

7. Perubahan Struktur Keluarga Tidak Diperbarui

Perubahan seperti kematian anggota keluarga, pindah domisili, atau perubahan status sosial yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan bantuan dihentikan.

8. Masalah Rekening

KPM dengan rekening tidak aktif, terblokir, atau kehilangan buku tabungan tidak bisa menerima bantuan hingga perbaikan dilakukan.

Kemensos menegaskan bahwa evaluasi ketat ini dilakukan demi ketepatan sasaran bansos agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

KPM diminta untuk segera memperbarui data di DTSN dan memastikan tidak ada masalah administratif agar tetap mendapatkan bantuan di tahap ketiga.

Kebijakan pembatasan penerima bansos selama maksimal 5 tahun juga mulai diberlakukan untuk mendorong kemandirian dan pemerataan.

Sementara itu, proses penyaluran untuk tahap ketiga sudah dimulai bersamaan dengan penyelesaian tahap kedua.***

Editor : Eka Rahmawati
#bansos #tahap 3