RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini tidak lagi hanya bergantung pada status terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tetapi bansos PKH BPNT hingga beras juga sangat ditentukan oleh hasil verifikasi lapangan melalui survei rumah tangga yang dilakukan oleh pendamping sosial.
Dalam informasi terbaru terkait bansos PKH BPNT, diceritakan bagaimana sejumlah keluarga yang sebelumnya menerima bansos harus mengalami penghentian pencairan karena rumah mereka tidak lolos dalam proses survei yang dilakukan pada tahap penyaluran kedua.
Baca Juga: Mau Nongkrong Sambil Bawa Si Kecil? Tenang, Berikut Rekomendasi 3 Kafe Ramah Anak di Bogor
Kondisi fisik rumah, kelengkapan administrasi, dan keakuratan alamat menjadi bagian krusial dari penilaian kelayakan yang digunakan dalam survei tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya penajaman dalam proses seleksi penerima bansos, di mana tidak cukup hanya terdaftar di sistem pusat, melainkan juga harus lolos uji lapangan yang dilakukan oleh pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos tahap berikutnya, jika rumah KPM tampak terus mengalami perubahan yang berkembang.
Pendamping sosial memiliki peran strategis dalam menilai kondisi riil Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka akan mendatangi rumah secara langsung dan melakukan dokumentasi serta input data terbaru melalui aplikasi khusus.
Bila ditemukan bahwa KPM telah berpindah rumah tanpa pelaporan, atau ditemukan rumah yang lebih layak dari kriteria miskin atau rentan miskin yang ditetapkan, maka hasil survei tersebut dapat menjadi dasar untuk menonaktifkan pencairan bansos secara otomatis.
Hal ini terjadi tanpa pemberitahuan langsung karena sistem penyaluran berbasis digital sudah terhubung dengan data hasil survei.
Situasi ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antara KPM dan pendamping sosial.
Jika KPM merasa bahwa pencoretan atau penghentian bansos terjadi secara tidak adil, mereka disarankan segera menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk meminta klarifikasi atau mengajukan banding.
Dalam beberapa kasus, penonaktifan bisa saja terjadi karena kesalahan input, perubahan nama kepala keluarga, atau NIK yang tidak sinkron.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial untuk memantau status kepesertaan dan memastikan data mereka tetap aktif.
Lebih jauh, kondisi ini menegaskan bahwa bansos bukanlah hak tetap yang berlaku selamanya.
Tujuannya agar penyaluran bansos menjadi lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus mendorong masyarakat yang sudah membaik kondisi ekonominya untuk memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan.
Dengan demikian, rumah yang disurvei dan dinilai sudah layak atau mapan, secara otomatis akan diprioritaskan keluar dari daftar penerima.
Dalam masa transisi ke Tahap 3 penyaluran bansos di tahun 2025 ini, survei oleh pendamping sosial akan terus dilakukan, dan hasilnya akan menjadi dasar penting dalam validasi penerima bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk menjaga komunikasi terbuka, mematuhi proses verifikasi, serta menjaga data administrasi tetap sinkron agar bantuan sosial dapat terus diterima secara berkelanjutan dan tepat sasaran.