RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebesar 20 kg kepada keluarga penerima manfaat (KPM), mulai Senin, 14 Juli 2025.
Bansos beras ini merupakan bagian dari program cadangan pangan pemerintah, yang bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat serta menekan laju inflasi nasional, khusus para KPM.
Dilansir dari unggahan video akun YouTube @gania vlog, dijelaskan bahwa program bansos beras 20 kg ini akan disalurkan pada para KPM, secara bertahap, mulai pertengahan Juli hingga awal Agustus 2025.
Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, serta pemerintah daerah melalui kantor kecamatan, kelurahan, hingga desa-desa di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah awal, surat undangan pencairan bantuan akan mulai dibagikan kepada para KPM oleh ketua RT atau RW setempat.
Lokasi pencairan bantuan akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, mulai dari kantor desa atau kelurahan, balai warga, aula komunitas, hingga pengantaran langsung ke rumah bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Syarat Penerima Bantuan Beras 20 Kg:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Sudah menjadi KPM bansos PKH atau BPNT tahap 2
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan dari Dinas Sosial
4. Tidak menerima bantuan ganda dari lembaga lain.
Syarat Pengambilan Bantuan:
1. Membawa KTP asli dan fotokopinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa surat undangan pencairan dari RT/RW.
Pemerintah menghimbau agar seluruh KPM bersiap dan memperhatikan jadwal distribusi undangan yang saat ini sedang dalam proses pencetakan oleh pusat.
Dengan bantuan ini, diharapkan kebutuhan pokok masyarakat dapat lebih terjamin di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga