RADAR BOGOR - Pemerintah telah resmi memulai pencairan bantuan sosial tahap 3 untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai pertengahan Juli 2025.
Tidak hanya bansos PKH dan BPNT tahap 3 yang disalurkan, tapi pemerintah juga menyalurkan tambahan beras dan juga BLT.
Skema penyaluran bansos PKH, BPNT hingga BLT dilakukan baik melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun langsung lewat kantor pos.
Distribusi bansos tahap 3 berlangsung secara merata di seluruh wilayah Indonesia, meliputi zonasi wilayah 1, 2, dan 3 sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Ini artinya, pencairan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga menyasar daerah-daerah terpencil dari Sabang hingga Merauke.
Pengaturan zonasi dilakukan agar proses pencairan lebih tertib dan tidak menumpuk pada satu titik layanan.
Sejak tanggal 10 hingga 12 Juli 2025, pencairan telah mulai masuk ke rekening para KPM di berbagai provinsi.
Bahkan, beberapa daerah sudah disalurkan untuk Juli hingga September.
Penyaluran tahap 3 juga mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kg yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Bantuan beras ini diberikan kepada seluruh KPM penerima bansos, dan distribusinya dilakukan oleh Perum Bulog melalui jaringan yang mencakup hampir seluruh kecamatan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp200.000 juga mulai dicairkan, khusus untuk keluarga yang terdampak kenaikan harga pangan.
Namun tidak masuk ke dalam skema reguler PKH atau BPNT.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap potensi lonjakan inflasi dan gangguan produksi pangan akibat musim kemarau yang berkepanjangan.
KPM diminta melakukan pemeriksaan status pencairan secara berkala melalui beberapa sumber terpercaya atau resmi.
Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos, laman cekbansos.kemensos.go.id, serta jaringan e-Warung untuk BPNT menjadi media utama untuk memastikan bantuan telah masuk.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN bagi yang menerima bansos lewat KKS.
Bagi penerima via kantor pos, surat undangan pencairan menjadi tanda resmi yang wajib dibawa bersama KTP saat pencairan berlangsung.
Pemerintah mengingatkan bahwa hanya KPM dengan desil kesejahteraan 1 hingga 5 yang dijamin menerima bantuan tahap ini.
Pendamping sosial di berbagai daerah turut aktif melakukan pendataan dan pengawasan selama masa penyaluran.
Mereka juga bertugas membantu KPM yang mengalami kendala administratif, seperti ketidaksesuaian NIK dengan data Dukcapil, perubahan anggota keluarga, atau perpindahan tempat tinggal.
Proses validasi dan pemutakhiran data terus berlangsung agar bansos tepat sasaran.
Banyak KPM baru juga tercatat menerima bansos untuk pertama kalinya dalam tahap ini, hasil dari pembaruan data melalui pemadanan DTKS dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Warga yang belum menerima bantuan namun merasa layak, disarankan segera melapor ke RT/RW, kelurahan.
Atau langsung ke pendamping sosial setempat untuk pengusulan data DTKS periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga