Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Calon Pelamar Siap-Siap, Ini Perbedaan Signifikan Antara Seleksi CPNS dan PPPK yang Resmi Ditetapkan MenPAN RB

Robecca Sesaria • Minggu, 13 Juli 2025 | 13:55 WIB

 

Pengangkatan CPNS dan PPPK Kabupaten Penajam Paser Utara. 
Pengangkatan CPNS dan PPPK Kabupaten Penajam Paser Utara. 

RADAR BOGOR - Pemerintah memang belum memutuskan apakah seleksi CASN (CPNS dan PPPK) untuk tahun anggaran 2025 diadakan atau tidak.

Namun untuk persiapan, tak ada salahnya jika Anda yang ingin mengabdi kepada negara sebagai PNS atau PPPK untuk mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Untuk alur seleksi CASN, pemerintah melalui KemenPAN RB sudah memperjelas dan merinci tahapan seleksi CASN dengan diterbitkannya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan ini dengan gamblang “memisahkan” tahapan seleksi antara CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Honorer R4 Siap-Siap, Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Asalkan Penuhi Skema Ini

Secara garis besar, seleksi CPNS akan melewati 8 tahapan yang lengkap, dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan seleksi PPPK dirancang dengan 6 tahapan yang lebih ringkas dan efisien.

Perbedaan ini mencerminkan karakteristik dan kebutuhan pengisian jabatan yang berbeda antara CPNS dan PPPK. Usia Pelamar dan Syarat Tambahan CPNS dan PPPK

Ketentuan usia pelamar di antaranya:

Berdasarkan Pasal 24, pelamar PPPK harus memenuhi syarat tambahan berikut:

Baca Juga: Bansos Juli 2025 Cair: 1,9 Juta Nama KPM Tak Lolos, Cek Status PKH dan BPNT Anda Sekarang, Begini Caranya

Tahapan Seleksi CPNS

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi CPNS meliputi:

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi administrasi, SKD, dan SKB
  5. Pengumuman hasil
  6. Pengangkatan sebagai CPNS
  7. Masa percobaan
  8. Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Tahapan Seleksi PPPK

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi PPPK meliputi::

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
  5. Pengumuman hasil
  6. Pengangkatan sebagai PPPK.

Perbedaan paling signifikan antara CPNS dan PPPK adalah bahwa CPNS harus melalui masa percobaan sebelum mereka diangkat secara penuh sebagai PNS.

Selama masa percobaan ini, kompetensi CPNS akan dinilai secara menyeluruh untuk memastikan mereka layak diangkat menjadi PNS.***

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Eka Rahmawati
#cpns #pppk