RADAR BOGOR - Pemerintah memang belum memutuskan apakah seleksi CASN (CPNS dan PPPK) untuk tahun anggaran 2025 diadakan atau tidak.
Namun untuk persiapan, tak ada salahnya jika Anda yang ingin mengabdi kepada negara sebagai PNS atau PPPK untuk mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Untuk alur seleksi CASN, pemerintah melalui KemenPAN RB sudah memperjelas dan merinci tahapan seleksi CASN dengan diterbitkannya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini dengan gamblang “memisahkan” tahapan seleksi antara CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Honorer R4 Siap-Siap, Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Asalkan Penuhi Skema Ini
Secara garis besar, seleksi CPNS akan melewati 8 tahapan yang lengkap, dari pendaftaran hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sedangkan seleksi PPPK dirancang dengan 6 tahapan yang lebih ringkas dan efisien.
Perbedaan ini mencerminkan karakteristik dan kebutuhan pengisian jabatan yang berbeda antara CPNS dan PPPK. Usia Pelamar dan Syarat Tambahan CPNS dan PPPK
Ketentuan usia pelamar di antaranya:
- CPNS: 18 – 35 tahun
- PPPK: 20 - Maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun per jabatan
Berdasarkan Pasal 24, pelamar PPPK harus memenuhi syarat tambahan berikut:
- Harus punya pengalaman kerja
- Bila ingin melamar di formasi PNS atau PPPK lain, pelamar PPPK wajib sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan disetujui oleh PPK.
Tahapan Seleksi CPNS
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi CPNS meliputi:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi administrasi, SKD, dan SKB
- Pengumuman hasil
- Pengangkatan sebagai CPNS
- Masa percobaan
- Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Tahapan Seleksi PPPK
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, alur seleksi PPPK meliputi::
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
- Pengumuman hasil
- Pengangkatan sebagai PPPK.
Perbedaan paling signifikan antara CPNS dan PPPK adalah bahwa CPNS harus melalui masa percobaan sebelum mereka diangkat secara penuh sebagai PNS.
Selama masa percobaan ini, kompetensi CPNS akan dinilai secara menyeluruh untuk memastikan mereka layak diangkat menjadi PNS.***