Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Bisa Datang Ambil Bansos Beras? Ini Cara Sah Pengambilan Lewat Wakil KPM Disertai Surat Kuasa dan Bukti Identitas

Ira Yulia Erfina • Minggu, 13 Juli 2025 | 16:13 WIB
Penyaluran Bansos di Kalurahan Srimulyo
Penyaluran Bansos di Kalurahan Srimulyo

RADAR BOGOR - Dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang dilakukan oleh pemerintah kepada keluarg penerima manfaat (KPM), sering kali muncul pertanyaan di kalangan warga, apakah pengambilan boleh diwakilkan?

Pertanyaan ini lazim muncul, terutama ketika KPM bansos beras tidak bisa hadir secara langsung karena alasan usia lanjut, sakit, sedang merantau, atau kondisi mendesak lainnya.

Pemerintah, melalui mekanisme yang berlaku, sebenarnya memberikan ruang KPM untuk pengambilan bansos beras secara diwakilkan, namun dengan syarat-syarat yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan.

Berdasarkan praktik di lapangan dan aturan dari sejumlah petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, bantuan beras bisa diambil oleh orang lain yang mewakili penerima.

Asalkan proses tersebut mengikuti ketentuan administrasi yang sah dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang, seperti pendamping sosial, petugas kantor pos, dan aparat desa.

Pengambilan secara diwakilkan ini umumnya dilakukan demi memastikan bahwa bantuan tetap tersalurkan kepada yang berhak meskipun penerima tidak bisa hadir sendiri.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk pengambilan bansos beras secara diwakilkan adalah adanya surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh penerima manfaat, lengkap dengan materai sebagai bentuk pengesahan hukum.

Surat ini menyatakan bahwa penerima memberikan kuasa kepada seseorang yang dipercaya untuk mewakilinya mengambil bantuan.

Surat kuasa ini menjadi dokumen penting yang dibutuhkan oleh petugas untuk menghindari konflik atau kesalahan distribusi di kemudian hari.

Selain surat kuasa, pihak yang mewakili juga wajib membawa KTP asli dan fotokopi KTP penerima bantuan, serta KTP asli dan fotokopi milik orang yang mewakili.

Di beberapa wilayah, terkadang juga diminta fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa yang mewakili masih memiliki hubungan keluarga dengan penerima bantuan.

Ini terutama berlaku ketika bantuan disalurkan kepada kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung.

Alasan pengambilan yang diwakilkan pun harus jelas dan logis. Beberapa alasan yang umum diterima oleh petugas lapangan antara lain penerima sedang sakit keras, berada di luar kota dalam waktu yang cukup lama, sudah tidak mampu berjalan, atau tengah menjalani perawatan medis.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, petugas pos atau perangkat desa biasanya akan memberikan izin dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan diserahkan pada saat pengambilan.

Prosedur ini juga tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Pihak yang mewakili wajib terlebih dahulu melapor atau berkoordinasi dengan RT/RW, pendamping sosial, atau langsung kepada kantor desa.

Dengan adanya pelaporan ini, pengambilan bantuan dapat dipantau dan disahkan secara resmi oleh pejabat berwenang di lapangan, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik sosial antar warga.

Meskipun ada kemudahan berupa sistem perwakilan, pemerintah tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dan kejujuran dalam proses ini.

Bantuan sosial merupakan hak langsung dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Maka dari itu, semua bentuk perwakilan dalam pengambilan harus benar-benar dilakukan atas dasar kebutuhan, bukan karena kelalaian atau praktik manipulatif.

Apabila terjadi pungutan liar, penyalahgunaan kuasa, atau kecurangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Dengan memahami prosedur resmi ini, diharapkan penyaluran bantuan beras dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap tepat sasaran, sekalipun dilakukan melalui sistem perwakilan.

Penerima dan masyarakat sekitar diharapkan saling mengawasi serta menjaga transparansi agar program bantuan sosial dari negara benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#surat kuasa #kpm #bansos #beras