RADAR BOGOR – Tahukan kalian keluarga penerima manfaat (KPM), pengaruh desil kesejahteraan terhadap penerimaan berbagai program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)?.
Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu). Termasuk di dalamnya data KPM bansos dari Kemensos.
Informasi tersebut menjadi penting, seiring dengan penerapan basis data baru, seperti DTSEN (Data Terpadu Semesta Nasional) yang menggantikan DTKS dalam sistem penentuan KPM bansos tahun 2025 dari Kemensos.
Melalui kebijakan ini, penyaluran bantuan diarahkan agar lebih tepat sasaran dengan mengutamakan kelompok paling rentan.
Berdasarkan informasi dalam gambar, Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga 4.
Artinya, kelompok ini dinilai sebagai yang paling miskin dan memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi, sehingga menjadi prioritas utama penerima bantuan bersyarat tersebut.
Sementara itu, Program Sembako atau BPNT memiliki jangkauan yang sedikit lebih luas, yakni bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
Artinya, satu tingkat di atas PKH pun masih memiliki peluang menerima bantuan pangan reguler dalam bentuk sembako atau uang senilai Rp200.000 per bulan.
Selanjutnya, untuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), penentuan penerimanya mencakup desil 1 sampai 5, namun juga dapat didasarkan pada hasil asesmen khusus.
Asesmen ini dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan pertimbangan sosial, medis, atau kebutuhan khusus yang tidak bisa hanya ditentukan lewat data desil semata.
Hal ini memberikan ruang bagi keluarga rentan non-standar seperti penyandang disabilitas berat atau lansia terlantar untuk tetap menerima bantuan meskipun secara administratif tidak termasuk dalam desil prioritas.
Poin penting dari keseluruhan data adalah simpulan bahwa desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan peluang tertinggi untuk mendapatkan seluruh jenis bantuan sosial.
Pemerintah secara tegas memprioritaskan kelompok ini karena dianggap memiliki keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dengan mengandalkan sistem pemeringkatan berbasis desil, proses verifikasi dan validasi penerima bansos menjadi lebih terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, validitas dan kelengkapan data tentu menjadi faktor penentu keberhasilan sistem ini, sehingga masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kondisi sosial mereka telah tercatat dengan benar melalui pendamping sosial atau sistem registrasi desa.
Penggunaan desil ini selaras dengan semangat reformasi data dalam skema bansos nasional tahun 2025 yang makin menekankan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan akurasi.
Apabila sistem ini diterapkan secara konsisten, maka potensi tumpang tindih penerima bantuan dapat diminimalkan dan efektivitas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan akan meningkat secara signifikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga