RADAR BOGOR - Salah satu langkah strategis terbaru pemerintah dalam pembenahan sistem pendataan warga miskin dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), adalah peralihan sistem data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menuju DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional).
Perubahan data bansos dari DTKS ke DTSEN bukan hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan pergeseran arah kebijakan yang lebih terfokus pada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Peralihan ke DTSEN tersebut, sekaligus menandai berakhirnya peran DTKS sebagai satu-satunya rujukan utama dalam proses penyaluran berbagai jenis bansos, yang selama ini berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya.
DTKS selama ini menjadi sistem data utama yang digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), subsidi iuran JKN, hingga bansos tunai.
Data ini dihimpun dari pendataan lapangan oleh pemerintah daerah, diverifikasi secara berkala, dan terbuka untuk pembaruan melalui usulan masyarakat.
Artinya, DTKS memiliki karakter terbuka dan luas, mencakup warga miskin maupun rentan miskin, namun dalam praktiknya masih sering menimbulkan masalah ketidaktepatan sasaran, data ganda, serta lambannya proses pemutakhiran.
DTSEN ini disebut pemerintah lebih terstruktur, dan juga berbasis pemadanan data nasional yang merupakan langkah penyempurnaan data selama ini.
DTSEN memfokuskan diri pada penduduk yang benar-benar berada dalam garis kemiskinan ekstrem.
Pendataan ini tidak hanya melihat pendapatan semata, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator deprivasi seperti tidak memiliki akses air bersih, sanitasi layak, tempat tinggal tidak memadai, hingga konsumsi makanan yang sangat terbatas.
DTSEN dihimpun dari hasil integrasi berbagai sumber, termasuk data REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi), sensus BPS, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait, sehingga lebih akurat, spesifik, dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Kini, DTSEN secara resmi menggantikan peran DTKS sebagai referensi utama dalam proses seleksi penerima manfaat bansos tahap-tahap terbaru, termasuk bantuan langsung tunai, bantuan sembako pangan, KKS Merah Putih, hingga program intervensi khusus seperti IPKP (Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan).
Pemerintah pusat menilai bahwa DTSEN mampu menyaring data warga dengan tingkat kemiskinan yang benar-benar mendesak, dan penyaluran bantuan pun menjadi lebih fokus, tepat sasaran, serta menghindari penerima yang tidak seharusnya.
Perbedaan mencolok antara DTKS dan DTSEN tidak hanya pada cakupan dan fokus, tetapi juga pada mekanisme aksesnya. DTKS memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri atau diperbarui datanya oleh desa, sedangkan DTSEN tidak bisa dimasuki secara mandiri.
Nama-nama dalam DTSEN dipilih langsung berdasarkan pemetaan nasional dan survei terstandardisasi.
Ini berarti, tidak semua yang sebelumnya terdaftar dalam DTKS akan otomatis masuk ke dalam DTSEN, dan sebaliknya, mereka yang tidak tercantum di DTKS bisa saja tiba-tiba terdaftar sebagai penerima bantuan karena masuk dalam daftar DTSEN.
Transisi dari DTKS ke DTSEN sudah mulai diterapkan dalam sejumlah tahap pencairan bansos di tahun 2025, termasuk bansos tahap 3 yang dimulai sejak Juli.
Banyak penerima yang sebelumnya rutin mendapat bantuan, kini tidak lagi masuk daftar karena tidak tercatat dalam DTSEN.
Sementara warga lain yang tidak pernah mendapat bantuan sebelumnya, justru tiba-tiba menerima undangan dari PT Pos atau melihat saldo cair di KKS Merah Putih.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem sudah mulai berpindah dari basis data lama (DTKS) ke sistem yang dianggap lebih presisi dan valid (DTSEN).
Dengan peralihan ini, masyarakat perlu menyadari bahwa kunci untuk menerima bansos bukan lagi semata-mata soal status di desa atau kelurahan, tetapi berdasarkan data pusat yang bersifat nasional dan sudah terintegrasi secara elektronik.
Proses verifikasi akan semakin ketat dan tidak bergantung pada pendekatan manual seperti sebelumnya. Pemerintah menargetkan bahwa melalui DTSEN, seluruh program bantuan sosial akan lebih berdampak dan menyasar langsung kepada kelompok paling membutuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan terbaru, memahami perubahan sistem data yang digunakan, dan tidak menyalahkan pihak lokal jika terjadi perubahan penerima.
Perubahan dari DTKS ke DTSEN adalah kebijakan nasional yang ditujukan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara nyata dan terukur.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga