RADAR BOGOR - Kabar gembira datang soal tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama resmi menaikkan besaran tunjangan guru PAI Non ASN sebesar Rp500 ribu per bulan mulai tahun 2025.
Kenaikan tunjangan guru Non ASN ini tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga akan diberikan secara rapel sejak Januari 2025, memberikan angin segar bagi para pendidik yang telah lama mengabdi dalam sistem pendidikan nasional namun belum berstatus sebagai pegawai negeri.
Peningkatan tunjangan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kontribusi nyata para guru PAI Non-ASN dalam membina karakter dan nilai-nilai keagamaan peserta didik, khususnya di sekolah umum yang tidak memiliki tenaga pendidik agama tetap dari unsur ASN.
Kenaikan tersebut dipastikan melalui anggaran Kementerian Agama tahun 2025 yang telah disetujui dalam proses penyusunan dan pengesahan APBN.
Dengan tambahan ini, nominal yang diterima guru Non-ASN setiap bulannya akan menjadi lebih layak dan selaras dengan tuntutan profesionalisme yang terus meningkat.
Pencairan tunjangan tersebut dijadwalkan dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan sistem rapel sejak bulan Januari hingga bulan berjalan saat dana diterima.
Artinya, jika seorang guru baru menerima tunjangan pada bulan Juli, maka akan langsung memperoleh enam bulan akumulasi kenaikan tunjangan.
Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi penyaluran yang harus melewati proses verifikasi data dan penetapan Surat Keputusan (SK) secara nasional.
Pemerintah juga memastikan bahwa guru-guru yang telah memiliki SK aktif akan lebih dulu menerima pencairan, sementara yang masih dalam proses pengusulan tetap diberi ruang untuk menyusul.
Proses verifikasi dan penetapan SK tunjangan masih dilakukan secara berjenjang, dari tingkat kabupaten atau kota, lalu ke provinsi, hingga diteruskan ke pusat.
Para guru PAI Non-ASN diimbau agar memastikan kelengkapan data mereka di sistem SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama), termasuk NUPTK, surat tugas, serta validitas status keaktifan mengajar.
Bagi guru yang datanya belum sinkron, sangat disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pengawas PAI atau operator Kemenag setempat agar tidak tertinggal dalam gelombang pencairan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kualitas pendidikan agama Islam di sekolah umum serta menyeimbangkan kesejahteraan antara guru ASN dan Non-ASN.
Meskipun status kepegawaian belum tetap, namun penghargaan negara terhadap pengabdian para guru PAI ditunjukkan secara konkret melalui kebijakan ini.
Bahkan ke depan, pemerintah tengah menjajaki skema insentif berbasis kinerja atau pelatihan lanjutan yang bisa menjadi faktor penentu tambahan tunjangan profesionalisme.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya adalah para guru PAI Non-ASN semakin termotivasi untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat nilai karakter siswa, dan menjaga stabilitas pendidikan agama di tengah arus perkembangan zaman.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga